Sunday, February 12, 2012

Baru 3,6% Badan Usaha Patuh Bayar Pajak

SUKABUMI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan sekitar 12,9 juta dari total 22 juta badan usaha di Indonesia berpotensi menjadi obyek pembayar pajak.

Namun, dari jumlah tersebut, yang benar-benar patuh membayar pajak sekaligus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) hanya sekitar 466 ribu perusahaan atau setara dengan 3,6 persen dari total badan usaha wajib pajak.

“Ini yang membuat kami sangat yakin bahwa potensi penerimaan dari badan usaha masih sangat besar. Ini harus kami kejar dan garap. Bayangkan kalau sekarang yang bayar pajak masih 466 ribu saja hasilnya sudah seperti ini, pembangunan sudah relatif berjalan baik, bagaimana kalau 12,9 juta badan usaha tersebut mau bayar semua, pembangunan akan seperti apa? Ini luar biasa,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi Minggu (12/2/2012).

Fuad mengungkapkan, untuk meningkatkan penerimaan pajak dari badan usaha tersebut dan ini menjadi tugas semua pihak baik DJP sendiri yang harus bekerja lebih maksimal, maupun kalangan pemilik badan usaha. " Mereka ini diharapkan semakin sadar dan rela untuk membayar pajak sesuai kewajiban," tegasnya.

Dia melanjutkan, ada beberapa langkah yang harus ditempuh DJP terkait upaya pemaksimalan kinerja DJP. "Salah satunya adalah dengan memperbanyak sumber daya manusia (SDM) DJP yang mengerti dan memahami kinerja masing-masing sektor usaha di Indonesia," jelasnya.

Lebih jauh Mantan Kepala Bapepam-LK ini mengungkapkan, saat ini DJP masih hanya dipenuhi oleh karyawan yang mahir dalam hal akuntansi. Sementara, jumlah SDM yang paham ilmu di luar akuntansi masih dirasa kurang.

"Misalkan saja, kita ingin meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha tambang, mineral, kelapa sawit dan sebagainya, idealnya tentu kami harus punya SDM yang mengerti betul bidang-bidang kerja tersebut. Begitu pun juga tentang ilmu hukum. Ini semua dibutuhkan oleh Ditjen Pajak dan sedang kami usahakan. Jadi pegawai Ditjen Pajak jangan hanya tahunya ilmu akuntansi saja,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga secara khusus akan mendorong agar petugas Account Representative (AR) lebih berfungsi sebagai pengawas dan tidak hanya bertindak sebagai konsultan bagi Wajib Pajak (WP). "Posisi AR selama ini kerap kali dianggap sebagai salah satu kelemahan Ditjen Pajak lantaran justru cenderung memihak pada kepentingan WP," kata Fuad.

Dia mencontohkan kasus yang paling menyita perhatian publik adalah tertangkapnya Gayus Tambunan, salah satu pegawai Ditjen Pajak yang bertugas sebagai AR yang justru tertangkap menjadi pemain sejumlah WP untuk memanipulasi pembayaran pajak.

 “Saya menegaskan, tugas AR saat ini akan lebih kami dorong juga untuk pengawasan. Ini yang selama ini relatif tidak berjalan. Jadi jangan hanya jadi konsultan saja. Kalau ketahuan membayar pajaknya kurang, AR wajib mengingatkan,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment