Sunday, February 12, 2012

Bayar Pajak, UMKM Cukup Transfer Via ATM

SUKABUMI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengusahakan sejumlah kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membayar pajak, tanpa harus mengganggu kinerjanya sehari-hari.

Direktur Jederal Pajak Fuad Rahmany mengtaakan, dengan catatan keuangan pelaku UMKM biasanya sederhana, mereka kurang punya data yang cukup untuk nilai keuntungan dan sebagainya.

"Mereka tahunya hanya omzet. Karena itu, kami usulkan agar persentase pajak yang harus dibayar bukan dari keuntungan, tapi dari omzet tahunan," ujar dia dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi, Minggu (12/2/2012).

Dia menuturkan, untuk pembayaran, tidak perlu repot-repot ke bank lalu lapor lagi ke kantor pajak. "Cukup bayar via Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan itu sudah kami anggap sekaligus sebagai laporan surat pemberitahuan (SPT),” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya akan segera menggandeng beberapa perbankan untuk dapat membuat fitur khusus pembayaran ATM via ATM. “Kalau nantinya bisa membayar via ATM kan lebih mudah. Saya mau ketemu direktur utama bank-bank supaya bisa membantu. Nanti tinggal masukkan saja nomor NPKP (Nomor Pengusaha Kena Pajak), masukkan omzet, dan bisa langsung dipotong,” ungkapnya.

Lebih lanjut Fuad menambahkan, persentase yang harus dibayarkan masih belum menemukan titik temu, lantaran masih dalam pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sejumlah pihak terkait.

"Untuk sementara kajian terakhir Ditjen Pajak mengusulkan persentase Pajak Penghasilan (PPh) sebesar satu persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) satu persen untuk pelaku UMKM yang omzetnya berada di kisaran Rp300 juta sampai Rp4,8 miliar. Sementara bagi pelaku UMKM yang omzetnya berada di bawah batas Rp300 juta akan diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen tanpa dikenai kewajiban PPN," pungkasnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment