Tuesday, February 21, 2012

Pedagang Warteg Keluhkan Pajak Restoran

Sejumlah wakil pedagang warung tegal (warteg) di Jakarta menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mengundurkan diri, Prijanto, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa, 21 Februari 2012. Mereka mengeluhkan penerapan kebijakan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Menurut mereka, Perda tersebut disahkan tanpa melakukan kajian lapangan terlebih dahulu, namun hanya didasarkan data dari Internet.

Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal (IKBT) Bahari Ayu Jakarta, Arief Muktiono, mengatakan dengan omset sebesar Rp547 ribu per hari, para pedagang sulit mendapat keuntungan. Ini karena omset itu masih harus dipotong untuk sewa tempat dan gaji karyawan.

"Kami sampaikan keluhan-keluhan dari pedagang, pajak bagi pedagang beromset Rp200 juta per tahun menurut kami semacam pukat harimau, sehingga ikan kecil kena juga," kata Arief, usai bertemu Prijanto.

Arief mengatakan mereka juga kecewa dengan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang membuat peraturan tanpa melakukan survei langsung ke warteg-warteg yang ada di Jakarta. Untuk itu, pihaknya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut melalui studi independen. "Bikin studi independen agar betul-betul mewakili pedagang kecil," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, menurut Arief, ada beberapa solusi yang ditawarkan Prijanto kepada pihaknya. Di antaranya, menetapkan pengecualian bagi warung-warung kecil agar tidak terkena pajak. "Akan dicoba diusahakan di Pergub, meski sudah ada Perdanya. Karena dalam komponen yang disurvei, belum masuk sewa tempat dan yang lainnya," kata dia.

Sekretaris Dinas Pajak DKI Jakarta Djuli Zulkarnaen menerangkan pajak restoran ini sebenarnya juga berlaku di seluruh kabupaten atau kotamadya di Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Mereka sudah mengajukan ke MA, maka kami tunggu putusan MA karena ini juga berlaku di seluruh Indonesia," ujar Djuli.

Perda No. 11 Tahun 2011 tentang pajak restoran tidak secara spesifik mengatur pajak warteg, tapi menetapkan pajak restoran sebesar 10 persen dari omset penjualan. Restoran yang dimaksud dalam Perda ini adalah rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga dan katering.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment