Sunday, February 12, 2012

Pembicaraan KPP Migas Masih Belum Rampung

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pembicaraan terkait Kantor Pelayanan Pajak (KPP) migas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Ditjen Minerba hampir seleasi.

"Kita sudah dua kali pertemuan, yang pertama di akhir Desember 2011 dan kedua di Januari 2012. Kita masih duduk bersama merumuskan point-point apa saja yang akan di-MoU-kan. Ini tidak bisa cepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi yang ditemui dalam media gathering di Lido Lakes Resort, Sukabumi Minggu (12/2/2012).

Menurutnya, jika MoU sudah diteken maka implementasi utama yang langsung dilakukan adalah mencari surveyor independent dan dalam proses pencarian surveyor ini, maka satu di antara dua pihak akan mengajukan anggaran ke DPR. "Kita harus menganggarkan dan harus dibicarakan dengan DPR. Kalau anggarannya lebih dari Rp100 juta sesuai dengan Perpres 54 maka harus dengan opsi lelang," tegasnya.

Dia mengungkapkan, poin-poin tersebut juga disinggung mengenai anggaran untuk surveyor apakah bagian dari Kementerian ESDM atau DJP. "Kita berharap MoU ini bisa secepatnya dilakukan, as soon as possible pokoknya. Sejauh ini sih belum ada calon surveyornya, tapi itu nantilah, sekarang kita fokus di perumusan MoU ini dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan hasil kerja surveyor independent tersebut akan ditampung melalui KPP khusus Pertambangan yang akan dilaunching awal April 2012. "KPP Pertambangan berlokasi di Kanwil Large Tax Office (LTO), Gambir," pungkasnya.

Sebelumnya Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya akan membentuk KPP khusus untuk sektor-sektor potensial seperti pertambangan dan migas. KPP akan mulai aktif pada 1 April 2012 dengan kepengurusan yang terdiri atas para ahli di tiap sektor. Pembentukan KPP diharapkan dapat membantu pencapaian target penerimaan pajak 2012 sebesar Rp1.032,6 triliun.

"Hingga saat ini banyak data ekspor dan impor perusahaan yang belum dilaporkan, termasuk data produksi mereka terkait kewajiban pajaknya. Karena itu melalui KPP ini kita akan cari tahu data tersebut," katanya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment