Wednesday, February 8, 2012

PKP Tertentu wajib Lapor PPN dalam Bentuk Data Elektronik

"Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk elektronik. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2011", jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Rudaedi dalam siaran persnya tanggal 27 Januari lalu di Jakarta.

Dedi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan PKP tertentu dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tersebut adalah PKP yang menggunakan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak pada saat melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak(JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud; atau menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean; atau menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.

Pelaporan dalam bentuk data elektronik dapat dilakukan melalui dua cara yaitu: dalam bentuk media elektronik dan melalui e-Filing. Jika pelaporan dilakukan dalam bentuk media elektronik, maka PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang tersedia di website www.pajak.go.id, dan Induk SPT Masa PPN tetap harus disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy). PKP dapat mencetak formulir kertas SPT Masa PPN tersebut langsung dari file PDF dengan ketentuan dicetak dengan menggunakan kertas folio F4 dengan berat minimal 70 gram, ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 x 13 inci (215 x 330 mm), dan tidak menggunakan printer dotmatrix.

SPT Masa PPN tersebut terdiri dari tujuh formulir, yaitu formulir Induk SPT Masa PPN 1111, formulir 1111 AB berisi Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan, formulir 1111 A1 berisi Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP, formulir 1111 A2 berisi Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak, formulir 1111 B1 berisi Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean, formulir 1111 B2 berisi Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan formulir 1111 B3 berisi Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas. Semuanya wajib diisi dengan benar dan lengkap serta dilaporkan dengan tepat waktu.

"PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy). Juga bagi PKP yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa-nya dalam bentuk data elektronik, namun tidak menyampaikannya dalam bentuk data elektronik, maka dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN", tandas Dedi.

Sumber: pajak.go.id

No comments:

Post a Comment