Wednesday, May 1, 2013

Pelaporan SPT Pajak Oleh Masyarakat Masih Rendah

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi hingga akhir Maret 2013 sebesar 7,6 juta wajib pajak (WP). Inipun masih belum mencapai target tahun ini yang sebesar 9 juta WP.

"Sampai dengan 28 Maret itu 7,6 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus saat dihubungi detikFinance, Senin (15/4/2013).

Jumlah tersebut didapat berdasarkan perhitungan cepat (quick count). Artinya masih dimungkinkan pelapor SPT PPh untuk terus meningkat.

"Di sistemnya terus tumbuh karena ada yang gagal rekam atau nggak direkam," sebutnya.

Ditjen Pajak menargetkan 9 juta WP dapat melaporkan SPT pada tahun 2013. Angkanya meningkat dibanding realisasi tahun 2012 yang sebesar 8,6 juta WP. Namun, jika melihat total WP yang sebesar 24 jutak, pelapor SPT masih belum menyentuh 50%.

Kismantoro cukup optimis atas target tersebut, karena batas pelaporan masih sampai 31 Desember 2013. "SPT itu kan 1 tahun sampai 31 Desember, SPT akan terus berkembang karena masih ada yang terlambat," ucapnya.

Kendala utama dikarenakan banyak instansi atau perusahaan yang belum menyerahkan bukti potong yang mengakibatkan kariawan tidak bisa melaporkan SPT.

"Kalau yang telat kena denda tapi tetap diterima," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terjaring selama tahun 2012 mencapai 19 juta jiwa, sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan adalah 2 juta.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment