Thursday, June 20, 2013

Bayar Pajak Bisa Gunakan Dolar AS

JAKARTA - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), Direktorat Jenderal Pajak mengizinkan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang dolar AS.

Meski demikian, bagi perusahaan yang ingin mencantumkan dalam dolar AS, harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS). 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Kismantoro Petrus, mengatakan WP KK dan KKS yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan dolar AS wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.

"Wajib pajak tersebut di atas menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya, dengan menggunakan dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan dolar AS. Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan dolar AS dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA).

Namun, apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya. "Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan dolar AS adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri," tutup dia.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment