Thursday, June 20, 2013

Ditjen Pajak Diminta Intensifkan Pengawasan PPh Final Properti

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk mengintensifkan pengawasan PPh final sektor properti untuk mengantisipasi terjadinya gelembung harga (buble). Hal ini terkait tren kenaikan harga properti di sejumlah kota besar akhir-akhir ini.

Plt Kepala BKF Kemenkeu Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan harga properti naik terus karena permintaan pasar tinggi. Bank Indonesia juga dinilai tidak bisa mengontrol harga dari suku bunga karena banyak yang membeli secara tunai, sehingga perlu dilakukan pengawasan disisi pajak.

"Kalau enggak salah Ditjen Pajak sedang melihat, kan sekarang modelnya PPh final untuk properti. Pada hari-hari ini fokusnya adalah bener nggak tuh PPh-nya yang dikenakan. Lebih ke intensifikasi pengawasannya," kata Bambang digedung DPR, Jakarta, Kamis (20/6).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan upaya untuk merubah tarif pajak transaksi properti bukan hal mudah karena butuh pembahasan panjang baik diinternal pemerintah maupun DPR. Oleh karenanya instrumen pajak dinilai lebih tepat karena juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

"Sepatutnya negara mendapat penerimaan dari transaksi itu. Kalau toh nanti semua membayar pajak dengan benar, semua punya pengaruh mengendalikan kecepatan pembelian properti," katanya.
Sementara itu Bambang mengakui bahwa pertumbuhan pasar properti di Jakarta dan Bali sangat tinggi. Namun hal itu dinilai wajar karena juga terjadi di kota besar negara lain seiring pertambahan jumlah penduduk.

Dia juga yakin pasar properti RI belum mencapai tahap gelembung karena harganya belum setinggi dinegara-negara Asia Tenggara lain. Kendati demikian dia ingin semua pihak waspada untuk mengantisipasi terjadinya gelembung.

"Kalau dibilang bubble belum tapi kita harus waspada. Karena ketidakseimbangan tadi hanya di daerah tertentu, Jakarta, Bali," katanya.

Sumber:Investor Daily

No comments:

Post a Comment