Friday, June 28, 2013

Ini Dia Bisnis Yang Tidak Kena Pajak UKM

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, terdapat beberapa sektor usaha yang tidak terkena aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM). Apa saja?

Aturan pajak UKM ini tertuang dalam, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang dikenal dengan Pajak untuk bisnis Usaha Kecil Menengah. UKM dengan tempat usaha tetap dan beromzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan pajak 1% ini.

Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Goro Ekanto mengatakan, pedagang-pedagang kecil seperti asongan atau pedagang kaki lima tidak akan dipungut pajak ini.

"Di dalam PP itu, yang kecil-kecil tidak masuk sini, asongan, PKL dan lain-lain, tapi kalau besar, maka kena PPh sesuai ketentuan umum PPh, terkenanya tarif umum," ujar Goro di Gedung Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/6/2013).

Selain itu, lanjut Goro, usaha waralaba dan bisnis online juga tidak terkena aturan pajak ini. Namun, bukan tidak terkena bayar, melainkan harus mengikuti aturan PPh Pasal 17, di mana bisnis tersebut terkena tarif pajak normal.

"Kalau franchise (warlaba) kena ketentuan umum, online juga kena pasal 17. Yaitu yang berpenghasilan Rp 50 juta kena pajak 5%, Rp 50-250 juta sebesar 15%, Rp 250-500 juta sebesar 25%, dan di atas Rp 500 juta kena 30%," jelas Goro.

Tapi untuk usaha franchise dan penjual online dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, Goro menyatakan dikenakan pajak 1%.

"Ya kalau franchise yang gerobak itu kena 1%, tapi kalau gerobaknya banyak kena tarif PPh Normal, begitu juga yang online, kalau di bawah Rp 4,8 miliar, kena tarif PPh 1 persen ini," tandasnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 disebutkan, pengecualian aturan ini untuk WP OP yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan atau jasa yang dalam menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan misalnya pedagangan makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya.

Kemudian, untuk WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp 4,8 miliar.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment