JAKARTA - Pemerintah akhirnya menetapkan
skema pajak atas usaha kecil dan menengah. Pajak ini berlaku untuk usaha
yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun. Besarnya pajak
adalah 1 persen dari omzet bulanan. Skema baru ini berlaku per 1 Juli
2013.
Skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto
Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1
Juli 2013.
”Intinya, WP badan atau WP orang pribadi (OP) yang memiliki usaha
yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1
persen dari omzet setiap bulannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, di
Jakarta, Selasa (25/6/2013).
Meski demikian, menurut Chandra, tidak semua usaha beromzet di
bawah Rp 4,8 miliar per tahun dikenai skema pajak tersebut. Ada dua
jenis usaha yang tidak dikenai pajak.
Pertama adalah WP badan atau WP OP yang menggunakan sarana dan
prasarana yang dibongkar-pasang atau menggunakan sebagian atau seluruh
tempat fasilitas umum untuk tempat usahanya. ”Contohnya pedagang kaki
lima atau penjual bakso dorongan,” kata Chandra.
Kedua adalah WP badan yang belum beroperasi secara komersial atau
setelah beroperasi setahun omzetnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar.
”Yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar menggunakan PPh
Pasal 17 UU Pajak Penghasilan. WP badan 25 persen dari keuntungan. WP
orang pribadi 5 persen sampai 30 persen dari keuntungan, sifatnya
progresif,” kata Chandra.
Penentuan omzet WP, ungkap Chandra, didasarkan atas kondisi tahun
lalu. Jika pada suatu bulan di tahun berjalan omzetnya sudah melebihi
Rp 4,8 miliar, mulai tahun berikutnya WP itu tidak berhak menggunakan
skema ini.
Untuk pelaksanaannya, Chandra menambahkan, DJP menunggu aturan
pelaksana yang akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK)
yang diharapkan terbit bulan ini.
Peraturan tersebut, antara lain, akan mengatur tentang tata cara
penyetoran dan pelaporan pajak. Seiring dengan itu, DJP mulai melakukan
sosialisasi. Sosialisasi lebih spesifik kepada pengusaha akan dilakukan
ketika PMK sudah terbit.
”Potensi pajaknya kami belum tahu, tetapi harapannya besar.
Selama ini usaha yang layak memberikan pajak tetapi belum terjaring,
sebanyak 60 persen produk domestik bruto Indonesia disumbang oleh sektor
UMKM. Namun, mengacu data 2009, sumbangan pajaknya baru 0,5 persen,”
kata Chandra.
Sumber: kompas.com
No comments:
Post a Comment