Thursday, June 20, 2013

KPK Periksa Plt Direktur Intelijen Ditjen Pajak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan pajak perusahaan The Master Steel yang menyeret dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka.

Pada Selasa (4/6) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristiyono sebagai saksi.

"Yang bersangkutan (Yuli Kristiyono) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (4/6).

Selain Yuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Darmayanto, Effendi Komala, Teddy dan Mohammad Dian Irwan.

Kasus bermula dari berhasil ditangkapnya dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jaktim bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra.

Keduanya diangkap saat tengah menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura dari seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.

Eko, Dian dan Teddy ditangkap di halaman terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (15/5) pagi. Sedangkan, Efendy ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Kemudian, uang 300 ribu dolar Singapura tersebut diduga merupakan suap untuk mengurus persoalan pajak PT The Master Steel yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.
Usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dua tersangka kasus dugaan suap terhadap dua penyidik pajak, yaitu Teddy Wuliawan dan Efendy Kumala resmi ditahan oleh KPK.

Sumber: Suara Pembaruan

No comments:

Post a Comment