Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan
pajak perusahaan The Master Steel yang menyeret dua pegawai Direktorat
Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka.
Pada Selasa (4/6) ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Intelijen Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli
Kristiyono sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (Yuli Kristiyono) akan diperiksa sebagai saksi,"
kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa
(4/6).
Selain Yuli, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat
tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Darmayanto, Effendi Komala, Teddy
dan Mohammad Dian Irwan.
Kasus bermula dari berhasil ditangkapnya dua orang penyidik dan
pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jaktim bernama Eko
Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra.
Keduanya diangkap saat tengah menerima uang sebesar 300 ribu dolar
Singapura dari seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai
perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.
Eko, Dian dan Teddy ditangkap di halaman terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (15/5) pagi. Sedangkan, Efendy
ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Kemudian, uang 300 ribu dolar Singapura tersebut diduga merupakan
suap untuk mengurus persoalan pajak PT The Master Steel yang beralamat
di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.
Usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam, dua tersangka kasus
dugaan suap terhadap dua penyidik pajak, yaitu Teddy Wuliawan dan Efendy
Kumala resmi ditahan oleh KPK.
Sumber: Suara Pembaruan
No comments:
Post a Comment