Friday, June 28, 2013

Siap-siap, Mulai Juli Petugas Pajak Sasar Pedagang Mangga Dua dan Tanah Abang

Jakarta - Mulai 1 Juli 2013, petugas pajak akan menyasar para pedagang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar tiap bulan seperti di Tanah Abang, Mangga Dua dan lainnya. Para pedagang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar harus membayar pajak penghasilan (PPh) per bulan.

"Kan nanti setoran pajaknya kan bulanan, jadi bulan depan, bulan depannya lagi," ujar Sekretaris Ditjen Pajak Dedi Rudaedi saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dedi menyatakan pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut. "Yang jelas KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang melakukan, KPP sesuai wilayah kerjanya akan mendatangi pusat-pusat UKM, tidak hanya di Jakarta tapi di Bandung, Surabaya," tambah Dedi.

Dedi menyatakan potensi penerimaan pajak ini cukup besar mengingat banyaknya usaha yang masuk dalam kriteria wajib pajak ini.

"Sekarang kalau potensi banyak yah pak, coba lihat di Tanah Abang, Mangga Dua, yang gede-gede, usaha UKM (usaha kecil menengah) nya kan banyak," tandasnya.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment