Robert, seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta merasa resah.
Masih terngiang di benaknya perdebatan dengan pemeriksa pajak saat
melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan siang tadi. Ya,
perusahaannya diperiksa laporan pajaknya sebagai bagian pengujian
kepatuhan perpajakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat
perusahaannya terdaftar. Sebagai seorang akunting senior, Robert merasa
telah melakukan penghitungan pajak perusahaannya dengan benar. Namun,
pemeriksa pajak rupanya berpendapat lain terhadap hasil perhitungannya.
Dari hasil temuan pemeriksa pajak, disimpulkan bahwa perusahaannya
salah memahami dan menerapkan peraturan perpajakan terkait transaksinya
dengan beberapa pelanggan. Terbayang dalam benaknya, bahwa nantinya
perusahaan harus membayar tambahan pajak, dan mungkin disertai dengan denda.
Lebih jauh, Robert membayangkan betapa bosnya akan menimpakan seluruh
kesalahan tersebut kepadanya. Sejenak, terpikir olehnya untuk melakukan
negoisasi dengan pemeriksa pajak guna mengubah temuan dalam
pemeriksaannya. Namun, dengan adanya berbagai berita penangkapan suap
pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robert mengurungkan
niatnya.
Dalam kekalutannya, Robert menelepon Kring Pajak 500200 untuk sekedar
‘curhat’ atas permasalahan yang dihadapinya. Betapa terkejutnya Robert
mendengarkan penjelasan sang agen bahwa perusahaannya masih memiliki banyak cara
untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sang agen menjelaskan bahwa
perusahaannya dapat mengajukan keberatan ke KPP, dan jika masih belum
puas dengan hasilnya, masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan
Pajak. Tak lupa, sang agen menjelaskan tatacara pengajuan keberatan dan
banding sedemikian detilnya sehingga Robert mendapatkan gambaran yang
jelas mengenai proses keberatan dan banding.
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment,
memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar,
dan melaporkan pajaknya sendiri. Tugas pemerintah, dalam hal ini
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,
hanyalah menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan penghitungan,
pembayaran dan pelaporan pajaknya. Akan tetapi dengan kepercayaan yang
sebegitu besar kepada Wajib Pajak, Ditjen Pajak memiliki kewenangan
untuk menguji kepatuhannya.
Pemeriksaan
pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menguji
kepatuhan Wajib Pajak guna memastikan bahwa penghitungan, pembayaran dan
pelaporan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku. Kewenangan ini diatur dengan
Undang-undang beserta aturan pelaksanaannya, sehingga pemeriksaan pajak
tidak dapat dilakukan dengan serampangan. Pemeriksaan pajak harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya Wajib Pajak
tertentu yang dapat diperiksa. Selanjutnya, ketentuan perpajakan
mengatur agar hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat diperiksa dapat terpenuhi.
Hasil akhir dari pemeriksaan pajak adalah Surat Ketetapan Pajak
(SKP). Sebelum SKP diterbitkan, Wajib Pajak mendapat kesempatan untuk
melakukan pembahasan akhir bersama pemeriksa pajak atas temuan yang
didapat. Dalam pembahasan akhir, Wajib Pajak dapat menyanggah maupun
memberikan bukti-bukti tambahan terkait temuan pemeriksa pajak. Bahkan
jika Wajib Pajak masih merasa tidak puas, SKP akan diterbitkan dengan
mencantumkan jumlah pajak yang disetujui oleh Wajib Pajak. Nah, atas
jumlah pajak sisanya (yang belum disetujui oleh Wajib Pajak), disebut
sebagai sengketa (dispute) pajak.
Atas SKP yang telah diterbitkan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempatnya terdaftar. Atas
permohonan keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keputusan yang dapat menolak, mengabulkan sebagian maupun mengabulkan
seluruh permohonan Wajib Pajak. Ketika putusan keberatan masih belum
memuaskan Wajib Pajak, yang bersangkutan masih memiliki kesempatan
dengan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Berbeda dengan putusan
keberatan, putusan banding di Pengadilan Pajak diputuskan oleh hakim
independen di bawah pembinaan langsung dari Mahkamah Agung.
Putusan banding di Pengadilan Pajak bersifat final, artinya tidak ada
kesempatan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian,
jika para pihak yang bersengketa, Wajib Pajak maupun Ditjen Pajak masih
belum puas atas putusan tersebut, masih dapat dilakukan upaya hukum luar
biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Pengadilan Pajak
memiliki tempat kedudukan di ibukota Negara yakni DKI Jakarta, dan
sidang atas upaya banding juga dilakukan di kota ini. Namun demikian,
guna memberikan kesempatan lebih banyak lagi Wajib Pajak untuk
memperoleh keadilan atas sengketa pajak, saat ini Pengadilan Pajak telah
memperluas tempat sidangnya.
Sejumlah kota besar saat ini telah memiliki tempat sidang untuk upaya
banding di Pengadilan Pajak. Yogyakarta dan Surabaya adalah contoh
perluasan tempat sidang tersebut. Sebuah terobosan yang rupanya disambut
hangat oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya tren
permohonan keberatan maupun banding. Suatu hal yang lumrah, karena pada
dasarnya pemeriksaan pajak adalah pengujian atas administrasi berupa
pencatatan atau pembukuan, sehingga potensi dispute selalu ada. Tumpukan
berkas memenuhi meja berkas para Penelaah Keberatan dan ramainya ruang
tunggu Pengadilan Pajak menjadi bukti bahwa banyak Wajib Pajak yang
sudah mulai memahami hak-haknya ketika sengketa pajak timbul.
Suatu hal yang harus dicatat adalah, sengketa pajak yang
permohonannya dikabulkan oleh Direktur Jenderal Pajak memiliki jumlah
yang signifikan. Di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus misalnya,
untuk tahun 2012, jumlah tersebut bahkan mencapai 25% dari seluruh
permohonan yang masuk. Hal ini membuktikan bahwa dalam pemungutan pajak,
Ditjen Pajak benar-benar menjunjung tinggi asas kepastian hukum,
dengan catatan Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti-bukti yang memadai.
Jika Anda memiliki sengketa pajak, jangan sekali-kali melakukan hal-hal
diluar proses keberatan maupun banding. Nikmati hak-hak Anda sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, dan mari kita bangun bersama pemungutan
pajak yang bersih dari suap demi kemajuan Indonesia. Selamat menjalankan ibadah puasa.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment