Monday, August 26, 2013

Incar Setoran Rp 1.142 T di 2014, Ini Jurus Ditjen Pajak

Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak di 2014 sebesar Rp 1.142 triliun. Angka tersebut naik dari dari target APBN-P 2013 yang mencapai Rp 995,2 triliun.

Demikianlah data Nota Keuangan dan RAPBN 2014 yang dikutip, Senin (19/8/2013).

Rinciannya, optimalisasi dilakukan dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) yang ditargetkan mencapai Rp 591,6 triliun, atau meningkat 9,8% dari APBN-P 2013. Ini terdiri dari PPh migas yang ditargetkan Rp 68,4 triliun dan PPh non migas Rp 523,3 triliun.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditargetkan Rp 518,9 triliun, atau meningkat 22,5% dibanding APBN-P 2013.

Sementara itu, pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp 25,5 triliun. Target PBB turun karena dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapatan PBB sektor perkotaan dan perdesaan secara keseluruhan dialihkan ke pemda kabupaten/kota. Sumber utama pendapatan PBB pemerintah pusat adalah dari pendapatan PBB sektor pertambangan migas.

Kemudian ada juga target pendapatan pajak lainnya yang ditetapkan Rp 6 triliun tahun depan.

Bagaimana langkah pemerintah mencapai target tersebut?

Pertama, pemerintah akan menyempurnakan peraturan perpajakan untuk lebih memberi kepastian hukum serta perlakukan yang adil dan syariah dan jasa keuangan.

Kedua adalah penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti penyempurnaan dan perluasan pengguna e-filling untuk pajak dan sistem elektronik persediaan (e-inventory) untuk kepabeanan serta penyempurnaan sistem adiministrasi PPN untuk perluasan baisis perpajakan dan menutup praktik penyimpangan.

Ketiga adalah perluasan basis pajak dan penyesuaian tarif, yaitu melalui ekstensifikasi wajib pajak (WP) orang pribadi berpendapatan tinggi dan menengah melalui peningkatan pengawasan yang lebih efektif, optimalisasi pemanfaatn data hasil sensus pajak nasional.

Kemudian, optimalisasi pemanfaatan kewajiban penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari institusi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain untuk intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Keempat, penyempurnaan kebijakan insentif perpajakan untuk mendukung iklim usaha dan investasi melalui evaluasi bidang usaha tertentu dan daerah yang menjadi prioritas pembangunan skala nasional yang mendapatkan fasilitas PPh dalam rangka penanaman modal, penyusunan kebijakan insentif fiskal untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan.

Kebijakan fiskal untuk mendukung penghiliran pertambangan melalui kebijakan disinsentif fiskal bea keluar untuk ekspor barang tambang mentah dan insentif fiskal untuk penanaman modal bagi industri hilir pertambangan.

Kelima yaitu penguatan penegakan hukum bagi penyelundupan pajak (tax evation) antara lain melalui pemeriksaan pajak yang fokus pada sektor yang tax gap-nya tinggi.

Pemerintah akan lebih memprioritaskan kebijakan untuk perluasan basis pajak. Mengingat masih besarnya potensi pajak yang ada dalam perekonomian, seperti sektor usaha informal.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment