Monday, August 26, 2013

Kemenkeu Keluarkan 3 Aturan Baru, Termasuk Penghapusan Pajak Barang Mewah AC

Jakarta - Di tengah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar dan anjloknya bursa saham Indonesia, Kementerian Keuangan berencana mengeluarkan 5 kebijakan baru. Namun sampai saat ini baru 3 yang dikeluarkan.

Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, 3 kebijakan yang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Hari ini 3 kebijakan sudah keluar PMK-nya, satu lagi hari ini berusaha diselesaikan, satu lagi masih konsultasi dengan DPR, tapi dalam minggu ini akan diusahakan selesai semua," ujar Mahendra ditemu di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Adapun 3 PMK yang sudah keluar yakni, PMK yang berkaitan dengan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk produk yang sudah tidak dianggap mewah lagi. "Seperti AC (air conditioner) dengan PK rendah, dan beberapa barang elektronik lainnya," ujar Mahendra.

PMK kedua yang sudah keluar katanya yakni aturan yang berkaitan dengan kawasan berikat. "Di mana perusahaan yang berada di kawasan berikat mendapatkan fleksibilitas yang hanya boleh menjual produksinya 25% maksimum di pasarnya dalam negeri," ucapnya.

PMK ketiga yang sudah keluar, kata Mahendra, yakni pembebasan pajak buku penjualan buku terutama yang non fiksi.

"Kita bebebaskan pajak penjualan buku terutama non fiksi, ini PMKnya sudah keluar, tujuannya semuanya adalah untuk mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat kita semua," jelasnya.

Ditambahkannya, masih ada 2 PMK yang akan diselesaikan dan masih dikonsultasi dengan DPR.

"Yang pertama terkait insentif pajak bagi perusahaan padat karya seperti tekstil, garmen, mainan, furnitur, dan alas kaki. Ini diberikan keringanan pajak yang dapat dicicil tiap bulan, cicilan dikurangi 25% dan diberikan kelonggaran pelunasan sampai April 2014. Aturan ini hari ini kami usahakan selesai dan PMK-nya segera keluar," ucapnya.

"Terakhir yang masih dalam konsultasi dengan DPR adalah keringanan pajak PPn BM untuk barang mewah, mobil mewah, tadi malam kita sudah sampaikan ini ke DPR, harapan kami minggu ini selesai semua," tandasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment