Sunday, November 17, 2013

Pernyataan Fuad Soal Pegawai Pajak Pulang Malam Hanya Imbauan

JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany meminta pegawai pajak untuk tidak melakukan cuti dan pulang kerja pada pukul 17.00 WIB seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Fuad meminta para pegawai pajak tersebut lembur hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, pernyataan Fuad tersebut ternyata hanyalah sebatas imbauan dan tidak tertuang dalam peraturan tertulis.

Direktur P2 Humas DJP Kemenkeu Kismantoro Petrus mengungkapkan, imbauan Fuad tersebut saat ini belum dilaksanakan. Menurutnya, tidak ada penambahan jam kerja untuk para pegawai pajak.

"Itu tidak resmi, kalau ada penambahan jam kerja itu lembur. Tapi sampai sekarang tidak ada, karena kita enggak bisa menerapkan formal hanya dengan perintah ya, harus aturannya," jelas dia kepada Okezone, Senin (18/11/2013).

Dia melanjutkan, saat ini para pegawai pajak tetap pulang seperti biasa, yakni pukul 17.00 WIB. Menurutnya, tidak ada karyawannya yang pulang hingga pukul 21.00 WIB.

"Aturan secara resmi enggak ada, tapi itu hanya diimbau. Kalau memang pukul 17.00 WIB, belum selesai maka jangan pulang dulu," tukas dia.

Sebelumnya, Fuad Rahmany mengatakan telah meminta pegawai pajak untuk tidak melakukan cuti dan pulang kerja pada pukul 17.00 WIB seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Itu semua dilakukan untuk mengejar target pajak.

"Saya bilang ke orang pajak, jangan boleh ada yang cuti. Pulang enggak boleh jam 5 sore. Pokoknya saya bilang pulang harus jam 9 malam," ungkap Fuad saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Dia memastikan pihaknya akan terus berupaya untuk mencapai target yang ditetapkan. "Saya enggak boleh nyebut angkanya. Saya maunya target 100 persen. Target harus terpenuhi sampai titik darah penghabisan," tuturnya. 

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment