Sunday, November 17, 2013

Yuk, Bayarkan Pajak di Website Ini

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPn) melalui media internet atau disebut dengan e-filling.

Dengan adanya layanan e-filling, seluruh Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan sudah bisa menyampaikan laporan SPT PPn melalui internet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Dirjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, saat ini DJP telah menyediakan dua jenis layanan penyampaian SPT melalui e-filing yakni e-filling melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Selain itu, layanan e-filing juga dapat dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa Application Service Provider (ASP) yang ditunjuk oleh DJP.

"Melalui website dirjen bagi ditujukan bagi WP Orang Pribadi pengguna formulir SPT Tahunan PPh form 1770 S dan 1770 SS," jelas Krismantoro dalam keternagna tertulisnya, Selasa (12/11/2013).

"sedangkan ASP yang ditunjuk oleh DJP bagi seluruh WP adalah melalui www.pajakku.com, www.laporpajak.com, www.layananpajak.com dan www.spt.co.id," tuturnya.

Namun, untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, WP harus mempunyai electronic filing identification number (e-Fin) dan memperoleh sertifikat (digital certificate) dari Ditjen Pajak.

Sekadar informasi, E-Fin adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara elektronik dan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

"Setelah mempunyai e-Fin, maka WP harus mendaftarkan diri melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id bagi WP Orang Pribadi pengguna formulir 1770 S dan 1770 SS atau melalui website penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk Ditjen Pajak bagi seluruh Wajib Pajak," terangnya.

"Dengan demikian penyampaian lampiran SPT Tahunan PPh tidak harus langsung atau melalui pos, jasa ekspedisi ataupun jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar," tandasnya.

Sumber: okezone.com

No comments:

Post a Comment