Monday, December 30, 2013

Salah Satu Strategi Ditjen Pajak di Tahun 2014: Menggali Potensi Pajak Orang-orang Kaya

Jakarta -Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam APBN 2014 di atas seribu triliun atau mencapai Rp 1.110,2 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 115 triliun atau tumbuh sekitar 11,6% dibandingkan dengan target pajak dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 995,2 triliun.

Bagaimana cara Ditjen Pajak meraih target tersebut?

"Untuk mengamankan agar target penerimaan pajak tersebut tercapai, maka Direktorat Jenderal Pajak telah menyusun langkah optimalisasi penerimaan pajak yang dijabarkan dalam bentuk program kerja strategis," jelas Ditjen Pajak dalam siaran pers yang disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, Senin (30/12/2013).

Salah satu poin yang menarik adalah, Ditjen Pajak bakal lebih fokus mengincar orang berpendapatan tinggi. Berikut langkah-langkah Ditjen Pajak:

1. Penyempurnaan Sistem Administrasi Perpajakan Untuk Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (WP)

Saat ini, Ditjen Pajak telah menyempurnakan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menggunakan internet atau dikenal dengan e-filing. Selain itu, juga akan diimpelmentasikan penggunaan electonic faktur (e-faktur) dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Bulan Juli 2014.

2. Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Berpendapatan Tinggi dan Menengah

Kegiatan ekstensifikasi yang dilakukan akan lebih fokus kepada orang pribadi yang memiliki potensi untuk membayar pajak, sehingga kontribusi dominan penerimaan pajak akan bergeser secara bertahap dari Wajib Pajak Badan ke Wajib Pajak Orang Pribadi. Seperti layaknya negara maju, maka penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi lebih besar daripada Wajib Pajak Badan sehingga tidak terlalu riskan terhadap perubahan ekonomi global.

3. Perluasan Basis Pajak, Termasuk Kepada Sektor-Sektor Yang Selama Ini Tidak Terlalu Banyak Digali Potensinya

Sektor-sektor yang akan digali potensinya karena belum tersentuh secara maksimal diantaranya sektor perdagangan (Usaha Kecil dan Menengah) yang memiliki tempat usaha di pusat-pusat perbelanjaan dan sektor properti.

4. Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Berkaitan dengan Perpajakan dari Institusi Lain

Optimalisasi Implementasi Pasal 35A UU KUP karena persoalan utama yang dihadapi Ditjen Pajak untuk mengali potensi pajak adalah kurangnya data eksternal yang valid.

5. Penguatan Penegakan Hukum bagi Penghindar Pajak

Untuk memberikan rasa keadilan, maka bagi Wajib Pajak yang tidak menjalani kewajiban perpajakannya dengan benar akan dilakukan penegakan hukum mulai dari pemeriksaan, penyidikan dan penagihan

6. Penyempurnaan Peraturan Perpajakan Untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum dan Perlakuan Yang Adil dan Wajar

Ditjen Pajak telah membentuk Tim Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk mengkaji dan mengharmonisasi semua peraturan perpajakan sehingga lebih memiliki kepastian hukum dan berkeadilan.

"Dengan adanya program kerja strategi tersebut, kinerja Ditjen Pajak kedepan akan semakin terarah, fokus dan berorientasi hasil," kata Chandra.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment