Monday, November 20, 2023

Ingat, Wajib Pajak Tak Bisa Gunakan Alamat Palsu Lagi Jika Core Tax System Berlaku


JAKARTA
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem pajak canggih bernama core tax system pada 1 Juli 2024 mendatang.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, core tax system tersebut akan dilengkapi dengan fitur tag location dalam data wajib pajak.

Hadirnya fitur tersebut akan membuat data mengenai wajib pajak akan semakin akurat. Selain itu, fitur tag location juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak.

"Jadi nanti ketika kami dari DJP berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu. Selama ini kalau kita cari wajib pajak itu susah. Nyasar-nyasar," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).

Dedi menyebut, selama ini penulisan alamat pada data wajib pajak biasanya kurang lengkap. Hal ini dikarenakan data alamat hanya tertera nama jalan, namun tidak mencantumkan nomor rumah ataupun nomor RT/RW.

Pada akhirnya, ketika otoritas pajak ingin berkomunikasi melalui surat, terkadang petugas pos kesulitan mencari alamat wajib pajak. Oleh karena itu, melalui fitur ini maka alamat wajib pajak akan langsung ditandai melalui peta yang tersedia dalam sistem.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, otoritas pajak sering kali mengirimkan surat namun tidak diketahui oleh wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak biasanya memiliki rumah lebih dari satu.

"Orang kaya di Indonesia punya rumah lebih dari satu bahkan kalau ditanyakan alamat rumahnya mereka bingung jawabnya," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (20/11).

Belum lagi, terkadang otoritas pajak juga mengirimkan alamat rumah yang sudah tidak lagi dihuni, sehingga wajib pajak tidak mengetahui mendapatkan surat dari otoritas pajak.

Namun, Fajry menilai, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif. Hal ini dikarenakan fitur tersebut masih bisa diakali oleh wajib pajak.

"Sangat mudah sekali mengakalinya juga, ada beberapa aplikasi untuk mengelabui GPS, dan tag lokasi ini cuma bisa untuk gadget yang terinstal aplikasi saja," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai hadirnya fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil.

"Dengan demikian, kepatuhan sukarela dapat ditingkatkan," kata Prianto.

Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek PBB sehingga alamat wajib pajak pun dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak sering menggunakan fitur maps untuk mencari alamat dengan teknologi mutakhir.

"Aspek plusnya adalah karena ada adaptasi teknologi informasi, sedangkan aspek minusnya berkaitan dengan ketidakakuratan teknologi karena setiap teknologi pasti punya debug," katanya.

Sumber: kontan.co.id

Wednesday, July 26, 2023

Ada 15.149 Orang Lebih Bayar Pajak, Sri Mulyani: Pengembalian Pajak Dipercepat

Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar. 

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian. 

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak. 

Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023. 

Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja. 

"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023). 

Bendahara negara menyebutkan, peraturan baru itu akan semakin mempermudah para WP orang pribadi untuk mengajukan pengembalian lebih bayar. Tercatat baru 1.895 WP yang memanfaatkan restitusi dipercepat dengan total nilai sebesar Rp 7,3 miliar. 

"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya. 

Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian. 

"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.

Wajib Pajak Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Begini Konsekuensinya

JAKARTA. Pemerintah menerapkan format baru nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun terus berupaya mempercepat proses integrasi NIK dengan NPWP.

Maklum, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal melaporkan, sejauh ini sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP. Angka tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82% dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Oleh karena itu, Yon mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Pasalnya, apabila wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, maka pada awal tahun 2024 wajib pajak tersebut dikhawatirkan tidak dapat mengakses layanan perpajakan secara maksimal.

"Takutnya nanti kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," kata Yon.

Dalam hal ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara berkesinambungan. Selain itu, pihaknya juga membuka perluasan pelayanan, asistensi dan pemadanan oleh kantor pajak di seluruh Indonesia agar memudahkan masyarakat dalam melakukan pemadanan.

"Kita terus sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, semua pihak kita ajak agar segera melakukan proses validasi NIK-NPWP karena nanti ujung-ujungnya tetap untuk pelayanan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sebagai informasi, tujuan pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.

Sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memiliki atau menghafal dua nomor sekaligus, namun hanya menggunakan NIK yang mungkin sudah umum dan lebih masif digunakan masyarakat.

Sumber: kontan

Monday, June 26, 2023

DJP Bentuk Tim Khusus Awasi Kepatuhan Pajak Crazy Rich di Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membentuk satuan tugas pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high-wealth individual (HWI) alias crazy rich. Pengawasan terhadap kelompok wajib pajak tersebut merupakan strategi pengamaman penerimaan negara tahun ini dan tahun depan.

"Pengawasan wajib pajak grup dan HWI individual biasanya bagian dari grup. Ini coba kami dudukkan dalam program kerja Komite Kepatuhan yang kami mulai tahun ini," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers daring, Senin (26/6).

Ditjen Pajak pada awal tahun ini telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak. Dalam ketentuan itu, dibentuk Komite Kepatuhan yang berfungsi merencanakan, memantau dan mengevaluasi kepatuhan pajak di level Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Oleh karena itu, komite ini nantinya akan ada di setiap KPP, dengan Kepala KPP sebagai ketua komite.

Komite ini secara teknis nanti akan menentukan daftar wajib pajak mana saja yang masuk prioritas untuk penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan maupun penegakan hukum. Selain memprioritaskan wajib pajak grup dan para crazy rich, DJP juga akan fokus mengawasi pajak di sektor ekonomi digital. Ini bertujuan untuk mendongkrak setoran pajak baik tahun ini maupun tahun depan.

"Beberapa waktu lalu kami sudah menerbitkan regulasi pemotongan, pemungutan dan juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah," kata Suryo.

Kementerian Keuangan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 menyebut salah satu kebijakan teknis pajak tahun depan yakni memprioritaskan pengawasan terhadap wajib pajak WHI, wajib pajak grup, transaski terafiliasi serta ekonomi digital. Tujuannya untuk perencanaan penerimaan yang lebih terarah dan terukur. Keempat sektor ini masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak atau DSP4.

Sumber: katadata.co.id

Friday, May 27, 2022

Fakta 7 'Sultan' di Tax Amnesty Jilid II

Jakarta - Tujuh orang terkaya di Indonesia mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau 'tax amnesty' jilid II. Mereka memiliki harta di atas Rp 10 triliun.

Hal itu terungkap dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dikutip Jumat (27/5/2022). Dalam data itu dipaparkan bahwa program PPS diikuti oleh 51.682 wajib pajak hingga 27 Mei 2022.

Dalam program yang dimulai Januari 2022 ini, tercatat total harta bersih yang dilaporkan sebanyak Rp 103,32 triliun. Sementara, jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dikantongi negara sebesar Rp 10,38 triliun.

Peserta PPS orang pribadi (OP) mayoritas berasal dari WPOP dengan harta SPT Rp 10 miliar ke bawah. Namun, ada juga orang tajir dengan harta di SPT-nya di atas Rp 10 triliun mengikuti program ini.

Berdasarkan lapisan total harta di SPT, untuk wajib pajak dengan harta sampai dengan Rp 10 juta sebanyak 3.596 (7,78%), Rp 10 juta-Rp 100 juta sebanyak 1.002 (2,17%), Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 4.995 (10,81%), dan Rp 1 miliar-Rp 10 miliar sebanyak 19.003 (41,11%).

Kemudian, Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 14.742 (31,90%), Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 2.688 (5,82%), Rp 1 triliun-Rp 10 triliun sebayak 187 (0,40%), dan Rp 10 triliun ke atas sebanyak 7 (0,02%).

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengingatkan, agar wajib pajak segera mengikuti program ini. Dia mengatakan, program semacam ini tidak akan terulang.

"Ini adalah program terakhir, kita nggak punya program ini pasca 30 Juni. Setelah program ini selesai bulan Juni akan sesuai peraturan perundang-undangan tindak lanjutnya sudah harus kita lakukan," katanya.


Orang Terkaya RI Berharta Lebih Rp 10 T

Forbes mengungkap, setidaknya ada 50 orang yang tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia di tahun 2021. Dalam daftar tersebut, Budi-Michael Hartono pada posisi teratas. Sementara, di ranking 50 ada Kartini Muljadi.

Dikenal sebagai pemilik perusahaan rokok Djarum, Budi dan Michael Hartono memiliki kekayaan bersih US$ 42,6 miliar atau sekitar Rp 617,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.500). Posisi selanjutnya, ada keluarga Widjaja dengan kekayaan bersih US$ 9,7 miliar (Rp 140,6 triliun), Anthoni Salim US$ 8,5 miliar (Rp 123,2 triliun), dan Sri Prakash Lohia US$ 6,2 miliar (Rp 89,9 triliun).

Di posisi kelima ada Prajogo Pangestu dengan kekayaan bersih US$ 6,1 miliar (Rp 88,4 triliun).

Kemudian, secara berurutan di bawahnya ada Chairul Tanjung dengan kekayaan bersih US$ 5,5 miliar (Rp 79,7 triliun), Susilo Wonowidjojo US$ 4,8 miliar (Rp 69,6 triliun), Boenjamin Setiawan US$ 4,2 miliar (Rp 60,9 triliun), Jogi Hendra Atmadja US$ 4,1 miliar (Rp 59,4 triliun), Bachtiar Karim US$ 3,5 miliar (Rp 50,7 triliun) dan seterusnya sampai Kartini Muljadi yang terakhir atau di posisi 50 dengan kekayaan bersih US$ 695 juta (Rp 10,0 triliun).

Mengacu data Forbes tersebut, maka 50 orang terkaya RI berpotensi menjadi 7 orang yang mengikuti program tax amnesty jilid II.

Sumber: detikFinance