Jakarta - Data yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, sebanyak 15.149 wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT tahunan dengan status lebih bayar. Nilai dari lebih bayar pajak itu mencapai Rp 56,32 miliar.
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, WP orang pribadi dengan status laporan lebih bayar bisa segera mengajukan pengembalian.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu telah mempercepat proses pengembalian atau restitusi pajak.
Percepatan itu dilakukan lewat ketentuan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 5/PJ/2023.
Lewat aturan tersebut, pengembalian lebih bayar pajak hingga Rp 100 juta dipercepat, dari semula 1 tahun menjadi 15 hari saja.
"Kami sekarang melakukan langkah untuk menyederhanakan dan mempercepat dari sisi restitusinya," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023, Senin (24/7/2023).
"Jadi kami berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Direkorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mendorong para WP orang pribadi untuk memanfaatkan layanan tersebut. Ia mengajak para WP lebih bayar untuk segera mengajukan pengembalian.
"Intensi kita adalah agar ini dimanfaatkan semaksimal mungkin," ucapnya.
No comments:
Post a Comment