Sunday, May 27, 2012

Ditjen Pajak Dorong Kegiatan Riset dan Praktik Kerja Lapangan di Bidang Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong dan membuka lebar kesempatan bagi masyarakat luas yang ingin mengadakan kegiatan riset/penelitian dan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan DJP. Kalangan masyarakat baik dari kalangan siswa, mahasiswa atau badan/lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian ataupun siswa/mahasiswa yang akan melakukan PKL di DJP wajib memperoleh surat izin dari pejabat DJP yang berwenang. Hal tersebut diatur dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ/2012 tentang Pemberian Izin Penelitian (Riset) Dan/Atau Praktik Kerja Lapangan Di lingkungan DJP, per tanggal 25 April 2012 lalu.

Pelaksanaan penelitian di lingkungan DJP dapat dilakukan di Kantor Pusat, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), dan/atau Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP). Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian kepada mahasiswa sampai dengan jenjang Strata Satu (S1) atau Diploma IV (D IV) untuk penelitian di Kantor Pusat, KPDE, dan KPDDP adalah Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).

Sedangkan Kepala Kanwil dapat memberi izin penelitian di Kantor Wilayah, Kepala PPDDP untuk pemberian izin penelitian di PPDDP, dan Kepala Kanwil atau Kepala KPP yang telah mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Kanwil dapat memberi izin penelitian di KPP.

Khusus untuk pemberian izin penelitian mahasiswa jenjang Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan masyarakat non-mahasiswa atau badan/lembaga penelitian yang berwenang adalah Direktur P2Humas. Izin penelitian berlaku selama satu periode, dengan jangka waktu satu semester, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan perpanjangan secara tertulis yang disampaikan paling lambat satu minggu sebelum periode berakhir. Apabila penelitian yang akan dilakukan terkait rahasia jabatan/negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 UU KUP atau data lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, maka izin penelitian tidak dapat diberikan.

Setiap mahasiswa dan masyarakat atau badan/lembaga penelitian yang menyampaikan surat permohonan izin penelitian harus melampirkan dengan:

1. Surat keterangan dari perguruan tinggi untuk mahasiswa, pimpinan badan/lembaga untuk badan/lembaga penelitian dan unsur pimpinan daerah untuk masyarakat;
2. Proposal penelitian;
3. Surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan DJP, dengan menggunakan format sebagaimana terdapat Lampiran V Surat Edaran Nomor: SE-23/PJ/2012.

Pejabat yang berwenang memberikan izin PKL adalah: Direktur P2Humas untuk PKL di Kantor Pusat, Kepala PPDDP untuk PKL di PPDDP, Kepala Kanwil untuk PKL di Kanwil, dan Kepala KPP untuk PKL di KPP. Setiap siswa/mahasiswa yang ingin PKL harus menyampaikan surat permohonan izin PKL dari sekolah atau perguruan tinggi. PKL dilaksanakan di Bagian Umum Kantor Pusat/Kantor Wilayah, Subbagian Umum KPP, serta dapat dilakukan di Subdit/Bagian/Bidang/Seksi lain sepanjang tidak berhubungan dengan data Wajib Pajak. PKL dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat.

Sumber: pajak.go.id

Friday, May 25, 2012

Satu Zona Waktu, Penerimaan Negara dari Pajak Bakal Bertambah

Jakarta, Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) menilai dengan adanya penyatuan zona waktu memberikan dampak bagi peningkatan penerimaan negara melalui pajak dari sektor pasar modal atau bursa.

Kepala Divisi Komunikasi Publik dan Promosi KP3EI Edib Muslim menyatakan perdagangan bursa 30% terbesar terjadi pada 30 menit pembukaan perdagangan. Sedangkan 20%, pada 10 menit penutupan perdagangan.

"Jadi selama ini kita terlambat 1 jam dari negara lain, maka kehilangan banyak, uang sudah digarong orang, kita dapat sisa saja," ujarnya ketika ditemui di Diskusi KP3EI, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (25/5/2012).

Dengan penyatuan zona waktu ini, Edib memperkirakan akan terjadi penambahan transaksi perdagangan di bursa. Transaksi harian BEJ akan meningkat seiring dengan meningkatnya volume dan jumlah transaksi harian di Bursa Efek Jakarta. Dengan asumsi peningkatan konservatif Rp 500 miliar perhari maka setiap tahun terbangun Rp. 100 Trilliun transaksi tambahan.

"Nah, dari situ dapat tambahan pajak penghasilan bursa, dapat Rp 2 triliun tambahan saja, itu sudah bisa membangun rumah sakit, sekolah, dan sebagainya dan juga daya saing sama tetangga, karena nanti kita punya standing bareng Hongkong, Beijing, Singapura, Malaysia, kita jangan mau dikadalin lah, kita maju," jelasnya.

Selain itu, Edib menyatakan dampak ekonomi dari penyatuan zona waktu adalah perbaikan Transaction Window Opportunity. Dalam ruang waktu sama, 50 juta masyarakat di kawasan tengah dan timur Indonesia memperoleh kesempatan transaksi yang lebih banyak untuk bertransaksi dengan masyarakat di kawasan Barat Indonesia.

"Meningkatkan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto), berapapun yang jelas meningkat maka tetap akan memberikan penambahan," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

Thursday, May 24, 2012

Menkeu Melantik Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan (Menkeu), hari ini tanggal 25 Mei 2012 melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan Inspektorat Jenderal. Pelantikan dimulai pukul 07.30 di Aula Djuanda, Gedung Djuanda I.

Pejabat yang dilantik dari Direktorat Jenderal Anggaran adalah R. Erman Jaya Kusuma, S.E., Ak. Yang sebelumnya adalah Kepala Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, kini menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dari Direktorat Jenderal Pajak, Menkeu melantik Mukhtar, S.H., M.M. yang sebelumnya adalah Kepala Kantor Wilayah DJP Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Aceh, Banda Aceh serta Arfan, Ak., M.B.A. yang sebelumnya menjabat Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, Makassar.

Sementara itu, pejabat yang dilantik dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan berjumlah 7 orang, yaitu Drs. Abdullah Nanung, M.Soc. Sc. (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda); Drs. Kiswandoko (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Bengkulu); Drs. Supriyo, S.IP., M.H. (sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Yogyakarta); Drs. Bjardianto Pudjiono, M.M. (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Papua, Jayapura); Drs. Haryana M.Soc.Sc (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Maluku Utara, Ternate); Drs. Sahat M.T. Panggabean (sebelumnya Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Sekretariat Direktorat Jenderal); dan Alfiker Siringoringo, S.E. M.Ec. (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang) masing-masing menjadi Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Sumatera Utara, Medan; Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Jawa Tengah, Semarang; Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda; Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Maluku Utara, Ternate; dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen PBN Provinsi Papua, Jayapura.

Selanjutnya dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Bhimantara Widyajala, S.H., Ak., M.SF., CIA, (sebelumnya Direktur Surat Utang Negara); Ayu Sukorini, S.E., M.A. (sebelumnya Direktur Strategi dan Portofolio Utang); Loto Srinaita Ginting, S.E., M.Com. (sebelumnya Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Direktorat Surat Utang Negara); dan Scenaider Clasein Hasudungan Siahaan, Ak., MSF., CIA., FRM. (sebelumnya Kepala Subdirektorat Kewajiban Kontijensi Direktorat Strategi dan Portofolio Utang) masing-masing dilantik menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; Direktur Pinjaman dan Hibah; Plt. Direktur Surat Utang Negara; dan Plt. Direktur Strategi dan Portofolio Utang.

Sedangkan dari Inspektorat Jenderal, Menkeu melantik Muhammad Sigit, Ak., M.B.A. (sebelumnya Kepala Bidang Penyelenggaraan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan) menjadi Inspektur II; Drs. Sofandi Arifin, Ak. M.P.A., CFE. (sebelumnya Auditor Madya pada Inspektorat Bidang Investigasi) menjadi Inspektur IV serta Drs. Murtedjo, Ak., M.M. (sebelumhya Inspektur II Inspektorat Jenderal) menjadi Inspektur VII.

Dalam sambutannya, Menkeu menyampaikan pesan kepada para pejabat agar melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan konsisten untuk meningkatkan kembali kepercayaan public terhadap institusi Kementerian Keuangan, dengan pendekatan-pendekatan yang lebih ilmiah, namun manusiawi, dalam kemasan yang lebih menarik, dan tentu saja dengan bukti kinerja yang lebih baik.


Sumber: Siaran Pers Kementerian Keuangan Nomor 89/HMS/2012 tanggal 25 Mei 2012

Sunday, May 20, 2012

Potensi Pajak Barang Mewah untuk Properti Orang Asing Rp 4 Triliun

Jakarta - Kalangan pengembang properti punya alasan mengapa mereka ngotot agar orang asing bisa memiliki properti di Indonesia. Mereka beralasan,dengan dibolehkannya orang asing memiliki properti maka akan memberikan kontribusi pajak triliunan rupiah per tahun.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengungkapkan relaksasi aturan kepemilikan properti terhadap warga asing, akan menguntungkan pemerintah. Pasalnya ada potensi pajak baru yang bisa ditarik dengan nilai sedikitnya sebesar Rp 4 triliun hanya dari segmen apartemen dan kondominium.

"Dengan asing membeli apartemen dan kondominium, akan ada pajak yang masuk, melalui PPn BM (Pajak Penjualan Barang Mewah)," kata Setyo kepada detikFinance di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (21/5/2012).

Hitungan pajak ini didasarkan atas kisaran harga apartemen Rp 1 miliar-Rp 2 miliar yang tersedia. Dengan warga asing dapat memiliki properti vertikal ini ada, pajak bisa ditarik.

"Ini dengan hitungan 10 ribu unit (apartemen) terjual, maka tax mencapai Rp 4 triliun," paparnya.

Pajak baru ini pun menjadi senjata pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui program rumah sejahtera atau rumah murah. "Jadi pemerintah tidak bingung untuk urus MBR," tegas Setyo.

Devisa dari warga asing juga semakin bertambah, saat aturan teknis kepemilikan properti mewajibkan pembeli harus tinggal minimal satu bulan. "Dengan tinggal 14 hari sampai satu bulan, ada devisa baru. Kita masih terus berjuang ke sana," tambahnya.

Sebelumnya pengusaha properti kawakan Ciputra juga mendorong dibolehkannya orang asing memiliki properti di Indonesia. Ia pun mengkritik UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang tak memasukan ketentuan memiliki rumah bagi orang asing.

"Apartemen, 99% dimiliki orang Indonesia. Asing belum bisa karena peraturan. Saat UU perumahan keluar, juga tidak sama sekali disinggung (kepemilikan asing). Kita masuk perangkap kita sendiri. Padahal 35% apartemen di Singapura dibeli orang luar (negeri). Dan sepertiga diantaranya dibeli oleh orang Indonesia," kata Ciputra beberapa waktu lalu.

Sumber: detikFinance

Thursday, May 17, 2012

Pemerintah Hati-hati Hapus Tunggakan Pajak Triliunan Rupiah

Jakarta - Pemerintah sangat berhati-hati untuk melakukan penghapusan piutang pajak. Walaupun payung hukum soal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan tugas kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak.

"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan atas penugasan dari Menteri Keuangan melakukan review atas usulan penghapusan piutang pajak yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak," ujar Agus Marto dalam PMK tersebut dalam pasal 6.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Sonny Loho menjelaskan review tersebut terkait kelayakan penghapusan piutang tersebut serta track record wajib pajak yang memiliki utang pajak.

"Untuk meyakinkan apa memang sudah tidak tertagih macam-macam yang perlu direview misal apa sebelumnya sudah ditagih dengan benar, aset wajib pajaknya masih ada yang bisa untuk bayar atau tidak, dan eksistensi wajib pajaknya," jelasnya kepada detikFinance, Kamis (17/5/2012).

Seperti diketahui PMK ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2012. Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan tindak lanjut penghapusan piutang pajak serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ditjen Pajak mencatat total piutang pajak hingga Juni 2011 saja mencapai Rp 72,3 triliun atau meningkat Rp 18,3 triliun dari posisi Desember 2010 yang sebesar Rp 54 triliun.

Sumber: detikFinance