Sunday, May 19, 2013

Hari Ini Presiden Tunjuk Chatib Basri Jadi Menkeu

Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan menunjuk Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Chatib Basri sebagai menteri keuangan (menkeu) yang baru, menggantikan Agus Martowardojo.
 
Sumber Suara Pembaruan di Istana mengungkapkan, keputusan Presiden SBY mengenai menkeu yang baru tersebut diumumkan hari ini, Senin (20/5).

Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha memastikan, pelantikan menkeu yang baru akan dilakukan pekan ini. Sebab, pada Senin (27/5) hingga Jumat (31/5), Presiden akan melawat ke Amerika Serikat dan Swiss. “Pelantikan menkeu yang baru tidak hari, tetapi dipastikan pekan ini,” ujar Julian, Senin (20/5) pagi.

Isyarat bahwa Chatib bakal menjadi menkeu, sebelumnya juga dinyatakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Hatta menyebutkan menkeu yang baru bukan figur yang berlatar belakang partai politik (parpol), paham investasi, dan berada di lingkaran Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Chatib Basri bakal menggantikan Agus Martowardojo, yang terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Agus sendiri menurut rencana dilantik pekan ini menggantikan Darmin Nasution yang habis masa jabatannya pada 22 Mei.

Chatib menjabat Kepala BKPM sejak 14 Juni 2012 menggantikan Gita Wirjawan yang ditunjuk menjadi menteri perdagangan. Sebelum menjabat kepala BKPM, Chatib menjabat wakil ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN).

Pria kelahiran Jakarta, 22 Agustus 1965 tersebut menamatkan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 1992. Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya di Australia National University, dan mendapatkan gelar Master of Economic Development pada tahun 1996. Lima tahun kemudian, meraih gelar PhD dalam bidang ekonomi dari universitas yang sama.

Setelah memperoleh gelar sarjana, Chatib bekerja sebagai peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FE UI, dan menjadi dosen di almamaternya. Sejak tahun 2005, Chatib telah bertugas sebagai anggota Advisory Team to the Indonesian National Team on International Trade Negotiation.
Chatib juga ditunjuk sebagai konsultan di berbagai lembaga internasional seperti Bank Dunia, USIAD, AUSAID, OECD, UNCTAD, Bank Pembangunan Asia, serta menjadi anggota Asia and Pacific Regional Advisory Group dari IMF. Selain itu, Chatib Basri juga pernah dipercaya menjadi anggota dewan komisaris di sejumlah perusahaan publik, seperti PT Astra International, PT Indika Energy, dan Axiata Group Bhd asal Malaysia.

Sumber: beritasatu.com

Wednesday, May 15, 2013

Dirjen Pajak Sebut Perusahaan Penyuap Anak Buahnya Memang Bermasalah

Jakarta - The Master Steel menyuap 300 ribu dollar Singapura kepada 2 penyidik pajak Jakarta Timur. Perusahaan itu diketahui memang ada masalah dengan pajak.

"Memang perusahaan ini ada masalah dan sudah masuk penyidikan. Jadi di pajak masuk penyidikan sehingga turunlah tim penyidik," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/5/2013) malam.

Sayangnya, di antara penyidik itu, ternyata dua orang ada yang malah mengambil kesempatan. Penyidik yang dimaksud adalah Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC).

"Dan di antara tim penyidik tersebut, ada beberapa orang dan yang 2 ini kongkalikong dengan WP (wajib pajak)," papar Fuad.

Selain mereka, KPK juga menangkap lagi seseorang dari perusahaan swasta The Master Steel bernama Efendi dan kurir bernama Teddy. Perusahaan itu terletak di kawasan Jl Raya Bekasi, Cakung.

Menurut Fuad, pihaknya mengindikasikan ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Untuk itulah dibentuk tim pemeriksa.

"Kalau sudah masuk penyidikan tentunya dimulai adanya indikasi pidana yang mereka lakukan, penghindaran pajaklah intinya. Jadi laporan kewajiban pajak yang tidak benar kemudian disidik dan diperiksa, kalau ada yang tidak benar dinaikan ke penyidikan dan ini sudah masuk ke penyidikan," jelas Fuad.

Dalam kesempatan ini, Fuad juga menilai masih ada beberapa orang dari Ditjen Pajak yang dicurigai membandel. Penangkapan yang dilakukan KPK diharapkan bakal membersihkan oknum-oknum tersebut.

"Kemungkinan ada lagi yang ketangkap. Pokoknya kita tangkap terus. Itu jalan keluar yang terbaik karena ada orang-orang tertentu biar kita sudah nasehati dia tetap saja bandel. Dia sudah terlanjur di dalam dan kita kalau pun ada laporan melakukan kecurangan kalau kita ga punya bukti kita gak bisa tangkep ini KPK ada bukti ya udah tangkep penjarakan," tandasnya.

Sumber: detik.com

Lagi, Pegawai Pajak Ditangkap KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur dan dua orang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan keempat orang tersebut di lahan parkir Bandara Udara Soekarno Hatta.

"Sekitar pukul 10 penyidik dan penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di halaman Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Johan di kantor KPK, Rabu (15/5).

Johan mengatakan empat orang yang ditangkap KPK adalah Efendi pegawai PT The Master Steel, Teddy seorang kurir, Mohamad Dian Irwan Nuqishira pegawai pajak golongan 3D dan Eko Darmayanto, pegawai pajak golongan 3C.

Dian dan Eko merupakan penyidik dan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
Johan menjelaskan suap dari Efendi diduga untuk mengurus persoalan pajak PT The Master Steel yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

"KPK mengamankan uang $ 300.000 Singapura," kata Johan.
Menurut Johan, KPK menduga ada pemberian uang dengan modus serupa dari PT The Master Steel kepada pegawai pajak tersebut.
Keempat pelaku dugaan suap sudah dibawa ke KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.

Kronologi Penangkapan Dua Pegawai Pajak

Berikut kronologi penangkapan tersebut menurut Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK, Rabu (15/5):
  • Selasa (14/5), Mohamad Dian Irwan memarkir mobil Toyota Avanza hitam di parkiran Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Banten. Kunci mobil tersebut diberikan kepada orang yang diduga berperan sebagai kurir bernama Teddy.
  • "Setelah itu mereka pergi. Kami juga menduga setelah kunci diserahkan oleh kurir dimasukkan uang 300.000 dolar Singapura," kata Johan.
  • Di pagi hari, Rabu (15/5), Dian dan Eko Darmayanto mendatangi parkiran terminal 3 Bandara. Di sana sudah ada Teddy beserta uang. Ketiganya kemudian ditangkap oleh KPK. E juga ditangkap di sekitaran Bandara.
  • Keempat pelaku dugaan suap sudah dibawa ke KPK dan tengah menjalani pemeriksaan.
  • KPK mengkonfirmasi empat orang yang ditangkap adalah Efendi pegawai PT The Master Steel, Teddy seorang kurir, Mohamad Dian Irwan Nuqishira pegawai pajak golongan 3D dan Eko Darmayanto, pegawai pajak golongan 3C.
  • Dian dan Eko merupakan penyidik dan pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.
  • Suap dari Efendi diduga untuk mengurus persoalan pajak PT The Master Steel yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur. KPK juga mengamankan uang suap dimaksud
Sumber: beritasatu.com dan http://www.beritasatu.com/hukum/113923-kronologi-penangkapan-penyidik-pajak.html

Wednesday, May 1, 2013

Wah, Agus Marto Sebut 4.000 Perusahaan Sudah 7 Tahun Tak Bayar Pajak

Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan ada 4.000 perusahaan patungan (join venture) yang beroperasional di Indonesia tidak melakukan penyetoran pajak selama 7 tahun terakhir. Inipun dipastikan telah merugikan negara.

"Banyak perusahan joint venture, yang bisa kita kategorikan sebagai regional national company atau multinational company, yang paling tidak ada 4.000 perusahaan joint venture, multinasional company yang selama 7 tahun itu tidak bayar pajak," ungkap Agus di kantornya, Jumat (12/4/2013)

Agus menuturkan hal ini terjadi karena masih lemahnya sistem pengawasan penerimaan pajak dan keterbatasan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM).

"Karena yah di sistem kita juga ada kelemahan SDM dan kapasitas kita juga ada kelemahan," cetusnya.

Selain itu, Ia menambahkan masih adanya regulasi yang kurang ketat. Apalagi untuk perusahaan yang selalu mencetak kerugian.

"Nah ini yang sedang kita reformasi supaya kita ke depan kondisi seperti ini tidak terjadi hanya karena perusahaan-perusahaan ini bisa membukukan kerugian terus," terangnya.

Agus mengaku masih mencari cara untuk mendapatkan hak negara tersebut. Dalam beberapa kesempatan, menurutnya telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa perusahaan.

"Kita coba melakukan konsolidasi dengan perusahaan yang rugi sehingga secara tahunan tidak membayar pajak," pungkasnya

Sumber: detik.com

Pelaporan SPT Pajak Oleh Masyarakat Masih Rendah

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat pelapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi hingga akhir Maret 2013 sebesar 7,6 juta wajib pajak (WP). Inipun masih belum mencapai target tahun ini yang sebesar 9 juta WP.

"Sampai dengan 28 Maret itu 7,6 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus saat dihubungi detikFinance, Senin (15/4/2013).

Jumlah tersebut didapat berdasarkan perhitungan cepat (quick count). Artinya masih dimungkinkan pelapor SPT PPh untuk terus meningkat.

"Di sistemnya terus tumbuh karena ada yang gagal rekam atau nggak direkam," sebutnya.

Ditjen Pajak menargetkan 9 juta WP dapat melaporkan SPT pada tahun 2013. Angkanya meningkat dibanding realisasi tahun 2012 yang sebesar 8,6 juta WP. Namun, jika melihat total WP yang sebesar 24 jutak, pelapor SPT masih belum menyentuh 50%.

Kismantoro cukup optimis atas target tersebut, karena batas pelaporan masih sampai 31 Desember 2013. "SPT itu kan 1 tahun sampai 31 Desember, SPT akan terus berkembang karena masih ada yang terlambat," ucapnya.

Kendala utama dikarenakan banyak instansi atau perusahaan yang belum menyerahkan bukti potong yang mengakibatkan kariawan tidak bisa melaporkan SPT.

"Kalau yang telat kena denda tapi tetap diterima," tutupnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terjaring selama tahun 2012 mencapai 19 juta jiwa, sedangkan Wajib Pajak (WP) Badan adalah 2 juta.

Sumber: detik.com