Monday, July 26, 2010

Presiden Tanda Tangani PP Minerba

JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau disingkat Minerba.

Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira di Jakarta, Senin (26/7/2010), mengatakan, aturan tersebut merupakan PP ketiga dari empat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "PP ketiga ini sudah ditandatangani Presiden pekan lalu," katanya.

Menurut dia, dalam salah satu pasal PP itu disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yang dalam tahap produksi, wajib mengelola dan memanfaatkan cadangan marjinal di wilayah kerjanya. "Mereka harus mengelola dan memanfaatkan batu bara dan mineral berkadar rendah agar pemasukan negara bisa optimal," katanya.

Selain itu, perusahaan tambang tersebut juga harus mendata sumber daya dan cadangan mineral dan batu bara yang tidak tergarap.

Pada Februari 2010, pemerintah telah menerbitkan dua PP sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba. Keduanya adalah PP No 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Adapun satu PP lagi, yakni PP tentang Reklamasi dan Pascatambang masih diproses di Sekretariat Negara.

Penyelesaian PP tersebut memang molor dari jadwal. Sesuai UU Minerba, hal itu sudah harus diterbitkan paling lambat 12 Januari 2010.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/07/26/16555934/Presiden.Tanda.Tangani.PP.Minerba

No comments:

Post a Comment