Wednesday, August 4, 2010

Pengadilan pajak siap bila mesti diawasi MA

JAKARTA (Bisnis.com): Ketua Pengadilan Pajak Tjip Ismail mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah mendapatkan laporan tentang dugaan korupsi yang terjadi di lingkungannya.

Namun, kata dia, pihaknya siap menerima pengawasan internal dari Mahkamah Agung (MA) dan pengawasan eksternal dari Komisi Yudisial (KY).

"Belum pernah saya mendapatkan laporan semacam itu. Oleh arena itu, kami secara terbuka siap mendapatkan pengawasan baik dari KY maupun dari MA," kata Tjip dalam diskusi Mewujudkan Pengadilan Pajak yang Berkualitas di Jakarta, hari ini.

Data Pengadilan Pajak, seperti diungkap Masyarakat Transparansi Indonesia, menyebutkan persentase putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan baik gugatan maupun banding dari seluruh putusan dari 2002-2009 terus mengalami peningkatan.

Pada 2002 gugatan yang dikabulkan berjumlah 346 (26,86%), 2003 berjumlah 519 (32,74%), 2004 berjumlah 783 (35,35%), 2005 berjumlah 991 (33,30%), 2006 berjumlah 863 (35,81%), 2007 berjumlah 1.264 (39%), 2008 berjumlah 1.540 (40,82%) dan 2009 berjumlah 1.890 (40,64%).

MTI menyebutkan pengadilan pajak terutama menyangkut sengketa pajak lebih bayar rawan praktik korupsi.

Terkait dengan ketertutupan akses putusan, Tjip membenarkan hal tersebut dalam rangka perlindungan data-data rahasia perusahaan.

Menurut Tjip, pihaknya mengkhawatirkan ada kompetitor yang menyalahgunakan data-data yang termuat dalam pertimbangan putusan.

Dia mengungkapkan pengecualian diberikan kepada permintaan penelitian putusan yang tidak dikategorikan tidak komersial. Namun, sambungnya, pihaknya tetap memberikan resume umum—yang tidak memuat data-data perusahaan—kepada publik yang tetap meminta hasil putusan.

Pada kesempatan serupa, Hakim Agung Imam Soebechi mengungkapkan sejauh ini pengawasan terhadap hakim pajak memang belum dilakukan oleh MA. Namun, sambungnya, jika pengadilan pajak masuk dalam satu atap, maka hal tersebut dapat dilakukan.

"Bisa dibentuk pengawasan dalam hal ini, karena selama ini pengawasan terhadap pengadilan pajak belum dilakukan oleh MA. Seharusnya pengawasan dapat dilakukan jika itu dalam satu atap," kata Imam. (ea)

Oleh: Anugerah Perkasa

Sumber: http://www.bisnis.com/umum/1id197878.html

No comments:

Post a Comment