Sunday, September 5, 2010

Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh'

Jakarta - Demi mengejar setoran pajak yang berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak siap tagih semua golongan masyarakat, dari mulai pejabat hingga selebriti. Bahkan pejabat yang termasuk 'tak tersentuh' pajak siap dikejar.

Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo menyatakan program intensifikasi dalam rangka peningkatan penerimaan pajak tetap akan dilakukan pada tahun depan. Namun, program tersebut akan dikelola lebih baik lagi, seperti dengan pembukaan kantor baru untuk wajib pajak kaya (High Wealth Individual-HWI) serta penyelesaian peraturan-peraturan baru dan perbaikan database.

"Apakah kita perlu buka HWI baru untuk masuk ke sana. Yang penting untuk WP OP itu sama juga kita harus punya database. Kita sedang meyelesaikan pasal 35 PP-nya itu kan, untuk semua institusi pemerintah itu memberikan dukungan kepada kantor pajak. Kalau kita sudah punya data base ya gampang itu," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (31/8/2010).

Ke depannya, pada 2014, Tjiptardjo menyatakan Ditjen Pajak memang menargetkan untuk menambah WP OP sehingga komposisi penerimaan pajak negara bisa berubah dari dominan pajak badan menjadi pajak orang pribadi.

"Insya Allah kalau database kita sudah cukup kuat segala macam. Tahun 2014 sudah ada hasilnya, yang penting itu adalah database kita," tegasnya.

Selain memperkuat database, dalam program internalisasi yang akan dilakukan Ditjen Pajak pada tahun depan, terdapat upaya untuk menjaring wajib pajak dari berbagai kalangan yang diperkirakan memiliki penghasilan yang cukup besar, seperti pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp 500 juta, pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil, konsultan hukum, dokter, dan notaris, selebritis dan tokoh masyarakat, pejabat dan mantan pejabat eksekutif dan yudikatif baik di tingkat pusat maupun daerah, pejabat dan mantan pejabat legislatif, serta calon anggota legislatif baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kota.

Menanggapi pihak yang akan ditagihnya ini bisa dikatakan 'kakap', Tjiptardjo menyatakan kesiapan para pegawainya untuk menagih siapapun wajib pajak. Pasalnya, pihak Ditjen Pajak juga didampingi aparat hukum lain.

"Oh iya (yakin bisa menagih). Karena Ditjen Pajak itu dalam melakukan pengamanan bekerjasama dengan aparat hukum lain, dengan polisi, ini ya harus bagus. Makanya ada orang yang tidak tersentuh, sekarang kita sentuh," tandasnya.

Saat ini, telah terdaftar WP OP Baru sampai dengan 31 Juli 2010 sebanyak 10.513.016 Wajib Pajak, sehingga jumlah total WPOP terdaftar sampai dengan 31 Juli 2010 sebanyak 16.437.872 wajib pajak.

Sumber: DetikFinance

No comments:

Post a Comment