Tuesday, October 12, 2010

Fungsi Regulasi Ditjen Pajak Dialihkan

JAKARTA- Mulai kuartal IV fungsi regulasi atau pembuatan kebijakan yang semula dipegang oleh Direktorat Jenderal Pajak dialihkan ke Badan Kebijakan Fiskal atau BKF. Tujuannya supaya Dirjen Pajak fokus pada pelayanan untuka meningkatkan pendapatan pajak.

“Berbagai persiapan sedang kami lakukan, baik mengenai struktur organisasi maupun kuantitas dan kualifikasi pegawai yang akan dipindahkan,” kata Kepala Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Mochamad Tjiptardjo, di kantor Dirjen Pajak, Senin (11/10/2010).

Menurutnya selama fungsi regulator dan eksekutor melekat di dirjen pajak. Sebagai pembuat sekaligus pelaksana kebijakan membuat tenaga dirjen pajak tersita. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment