Sunday, December 5, 2010

Pembeli Kena Pajak Daerah, Pemilik Warteg Kena Pajak Pusat

Bogor - Penerapan pajak warteg sebesar maksimal 10% bukan ditimpakan kepada pemilik melainkan untuk pembeli makanan di warteg terkait. Sementara pemilik warteg juga dikenakan pajak dari pemerintah pusat, jika memang penghasilannya melebihi PTKP.

Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptarjo mengungkapkan pajak tersebut sebenarnya bukan ditimpakan bagi pemilik warteg melainkan kepada pembeli di warteg terkait.

"Bukan kena wartegnya tapi pembelinya. Itu tergantung perda (peraturan daerah)-nya. Yang dikenakan pada pembeli warteg," jelasnya dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Bogor, Sabtu (4/12/2010) malam.

Ia menjelaskan, penerapan pajak untuk warteg bukanlah wewenang pusat melainkan pemerintah daerah. Pajak warteg tersebut merupakan golongan pajak pembangunan I yang pengaturannya telah dilimpahkan kepada Pemda.

"Kalau isunya warteg mau dipajak, itu isu daerah. Itu Pajak pebangunan I yang merupakan wewenang daerah," ujar Tjiptardjo

Sedangkan wewenang Ditjen Pajak, lanjut Tjiptardjo, adalah memungut PPh si pemilik warteg jika telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Pemilik warteg baru urusan pusat. Ini harus disosialisasikan, bukan wartegnya yang kena, tapi yang beli. Tapi kalau nanti wartegnya belum ada NPWP baru dikasih," jelasnya.

Tjiptardjo menilai, dengan adanya penerapan pajak warteg tersebut tidak akan berdampak pada inflasi seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak.

"Pajak warteg tingkatkan inflasi? Itu bukan inflasi, terbalik. Itu justru meningkatkan penerimaan," ujarnya.

Ke depannya nanti, lanjut Tjiptardjo,pihaknya berharap semua lapisan masyarakat bisa semakin sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak yang sesuai dengan perhitungan.

"Ke depan saya berpendapat semua lapisan masyarakat bertanggung jawab untuk bayar pajak sesuai kemampuan, kecil bayar kecil, besar bayar besar, harus dipupuk dari sekarang. Perencanaan harus sudah mulai dari sekarang, kesadaran itu mulai dari sekarang. Tidak hanya orang terntentu saja yang kena pajak, kita lemparkan ke yang lain," pungkasnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment