Tuesday, January 25, 2011

DPR: Ada 12 Titik Rawan Perpajakan

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Pengawasan Perpajakan yang bekerja di bawah naungan Panja Perpajakan DPR RI menemukan 12 titik rawan penyalahgunaan wewenang dalam rangkaian proses penanganan pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Ketua Panja Perpajakan DPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan, ke-12 titik rawan ini dimasukkan daftar temuan Panja yang bekerja sejak Maret tahun lalu. Titik-titik rawan itu adalah:

1. Proses pemeriksaan, penagihan, account representative, dan pengadilan pajak

2. Keberatan pajak

3. Banding pajak

4. Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan pajak

5. Penuntutan (kejaksaan)

6. Persidangan (pengadilan negeri)

7. Wajib pajak (plus konsultan pajak)

8. Oknum pejabat pajak

9. Oknum pengadilan pajak

10. Main melalui rekayasa akuntansi

11. Main melalui fasilitas pajak

12. Main melalui peraturan pajak

Mekeng mengatakan, masalah utama penyalahgunaan wewenang tersebut adalah tidak adanya proses checks and balances serta fungsi pengawasan. Hal ini terjadi karena Kantor Pajak masih melakukan fungsi operasional, seperti pemeriksaan, penyidikan, keberatan, dan banding.

Oleh karena itu, untuk menghidari terjadinya penyelewengan, Kantor Pajak sebaiknya tidak menjalankan fungsi operasional. Namun, fokus pada pembuatan dan analisis kebijakan. Seluruh fungsi operasional sebaiknya diserahkan kepada kantor pajak pratama dan kantor wilayah.

"Selain itu, perlu ada pengawasan yang melekat serta mekanisme whistle blower," ujar Mekeng.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment