Friday, March 11, 2011

BKPM: Tax Holiday Hanya Menunggu Peraturan Menkeu

Jakarta - Implementasi kebijakan insentif pajak (Tax Holiday) tinggal selangkah lagi. Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM) hanya menunggu restu Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang ditargetkan efektif di 2011.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Perencanaan BKPM Himawan Hariyoga, dalam jumpa pers di Hotel Grand Hyaat, Nusa Dua, Bali, Jumat (11/3/2011).

"Payung hukum sudah keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2010. Sekarang difinalisasi dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK) untuk implementasinya," jelasnya.

Pihaknya pun memiliki keyakinan bahwa tax holiday akan efektif pada tahun 2011 ini. Adanya tax holiday, tentu akan menarik investasi bersifat jangka panjang dengan fokus di sektor infrastruktur.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan implementasi teknis pemberian 'bebas' pajak hanya diberikan bagi industri pionir. Dimana industri ini menciptakan lapangan kerja besar dan membawa teknologi baru serta memeratakan pembagunan ke daerah-daerah kecil dan terbelakang.

Katagori ini diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri dan perekonomian Indonesia secara luas.

Selama ini, lanjut Himawan, anggaran yang tersedia dalam infrastruktur hanya 30% dari APBN dan lebih diprioritaskan pada pembangunan untuk layanan umum seperti rumah sakit dan jalan.

"Infrastruktur baik jumlah dan ketersebarannya harus dipenuhi," ujarnya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Syarifuddin Alsjah waktu itu mengingatkan, dalam Undang-Undang Penaman Modal Asing, pemerintah dimungkinkan memberikan fasilitas tax holiday.

Meskpin dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak mengenal istilah tersebut. Karenanya, guna menjembatani atau mengharmonisasi kedua induk regulasi tersebut diterbitkan peraturan perundangan.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment