Saturday, March 12, 2011

Pemasukan PPN Hilang, PPh Meningkat

JAKARTA, KOMPAS.com — Dengan tidak dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang beredar di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka Dirjen Pajak kehilangan pemasukan dari jenis pajak tersebut. "Potensial lost yang kita bisa prediksi berapa, sebesar PPN yang harusnya kita dapat," jelas Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan Bonarsius Sipayung dalam acara Ngobrol Santai Pajak di Jakarta, Jumat (11/3/2011).

Mengenai berapa jumlah PPN yang hilang, Bonarsius tidak bisa menyebutkan besarannya. "Mungkin Kanwil Pajak Riau atau di kawasan tersebut yang lebih tahu," jelasnya.

Namun, menurut Bonarsius, yang pasti Kawasan Perdagangan Bebas yang bertujuan untuk meningkatkan kegiatan perekonomian, termasuk pembukaan lapangan kerja, otomatis akan meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh).

Bonarsius berharap, peningkatan PPh ini bisa menutupi hilangnya pemasukan dari PPN. " Dalam mengakomodasi kebutuhan ataupun keluhan pengusaha, akan ada perubahan pada peraturan yang sudah ada, seperti Peraturan Pemerintah No 2/2009, mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai dalam Kawasan Perdagangan Bebas, yang akan dibentuk PMK (Peraturan Menteri Keuangan) baru, seperti PMK pajak dan PMK bea cukai," jelasnya.

Adanya perubahan tersebut, Bonar menjelaskan, para pengusaha mengeluh mengenai masih panjangnya birokrasi dan ruwetnya administrasi dalam hal pengurusan pembebasan PPN atas barang-barangnya.

Untuk diketahui, Selain Batam, Bintan, dan Karimun, Sabang (Aceh) sedang dipersiapkan untuk kawasan ini. "Cuma Sabang ini belum terlaksana, masih proses. Ini sedkit berbeda, kan ada Undang-Undang di sana (Aceh) yang disesuaikan dengan UU nasional," jelas Bonarsius.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment