Tuesday, June 7, 2011

Pemprov Bahas Keringanan Pajak bagi Veteran

PAJAK Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum dikelola Pemprov DKI menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2006 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB. Salah satunya mengatur tentang pengurangan BPHTB bagi kalangan veteran, yakni sebesar 75 persen.
Pada saat diserahkan kewenangan penarikan BPHTB ke Pemprov DKI sejak awal tahun 2011, dasar hukum yang mengatur keringanan pengenaan pajak itu akan dipertahankan. ""Kita cenderung untuk mempertahankan pemberian keringanan itu," ujar Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo, kemarin (6/6).

Menurut Arif, veteran sebagai pihak yang telah berjuang demi bangsa dan negara sangat layak mendapatkan pemghargaan tersebut.

"Pemprov DKI pastinya akan memperhatikan dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada kalangan veteran. Di antaranya dengan memberikan keringan biaya BPHTB," tandasnya. Alasannya, sambung dia, veteran tentunya tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk dibebani BPHTB sesuai dengan luas lahan yang dimiliki. Selain itu, pengorbanan yang telah diberikan kepada bangsa dan negara sangat tinggi nilainya. "Mereka telah mempertaruhkan jiwa dan raga tanpa pamrih. Maka mereka (veteran) parut mendapat perhatian penuh," tutur Arif.

Selain memberlakukan pengurangan BPHTB sebesar 75 persen kepada kalangan veteran, kata diajuga berlaku pada pegawai negeri sipil (PNS), TNI), polisi, pensiunan PNS Purnawirawan TNI. Purnawirawan Polri atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas pemerintah.

Bahkan diberlakukan juga bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan, dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis. Bahkan WP badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional. "Saat ini penggodokan secara mendalam terus dilakukan. Pemberian keringan bagi veteran atas tarif BPHTB menjadi salah satu prioritas," ungkap Arif.

Sementara Anggota Komisi C (bidang anggaran dan perpajakan) DPRD DKI Jakarta Ahmad Husin Alaydrus sepakat untuk mempertahankan aturan yang meringankan veteran dalam penetapan biaya BPHTB bagi veteran. "Saya kira ini menjadi bagian kebijakan yang bagus oleh Pemprov DKI. Bila peraturan Menteri Keuangan mengatur demikian, adil bagi para veteran," imbuh dia.

Politisi Demokrat itu salut dengan sikap Gubernur Fauzi Bowo melalui DPP DKI yang memperhatikan para veteran dalam memenuhi kewajibannya. "Veteran pantas mendapatkan itu," tambah Ahmad.

Seperti diketahui, pengenaan BPHTB didasari pada Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang BPHTB dan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebab pada tahun 2011 ditargetkan perolehan pajak dari BPHTB akan mendongkrak penerimaan daerah, yakni sebesar Rp 2,150 triliun.

Sumber: Harian Indo Pos 7 Juni 2011

No comments:

Post a Comment