Monday, July 4, 2011

BPS Siap Lakukan Sensus Pajak

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) siap melakukan sensus pajak, untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya di luar data kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Ditjen Pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Rusman Heriawan saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (4/7/2011) malam.

"Sensus pajak intinya sebenarnya adalah mau melihat potensi dari pajak kita, mungkin kita bisa masuk ke underground economy juga. Semua kan potensi, kalau di luar negeri, semua aktivitas ekonomi harusnya kan jadi wajib pajak," ujarnya.

Namun, Rusman menegaskan data potensi pajak tersebut tidak serta-merta langsung dikenakan pajak. Pengenaan pajak tetap berlandaskan aturan kena pajak.

"Nah, dalam sensus pajak itu, ini yang dicari, sebenarnya potensinya berapa. Bukan langsung dikenakan berapa, itu soal kedua. Tapi ya objek pajak itu berapa sih sebenarnya," jelasnya.

Sensus pajak ini, tambah Rusman, sangat penting, agar pihak Ditjen Pajak dapat melakukan ekstensifikan dalam pemungutan penerimaan negara melalui pajak.

"Nanti bisa evaluasi sebenarnya potensi dan realisasi pajak itu bagaimana. Dirjen pajak itu kan tidak bisa mengekstensifikasi pajaknya kalau dia belum tahu di lapangannya, potensi di lapangannya," ujarnya.

Menurut Rusman, dalam sensus pajak tersebut, pihaknya akan melihat potensi pajak dari perorangan maupun badan usaha.

"Hitungnya perorangan, perusahaan, usaha,semua dihitung kayak sensus ekonomi. Nanti kita bandingkan, apa yang di lapangan, apa yang ada di NPWP itu, sebenarnya yang sudah register itu berapa, yang belum bagaimana," ujarnya.

Namun, lanjut Rusman, fokus sensus pajak ini diutamakan ke badan usaha. Pasalnya, data untuk badan usaha masih banyak yang belum tercatat dibandingkan data perorangan.

"Tapi kalau perorangan sudah tidak bisa menghindar karena pajak kita kan otomatis dipotong oleh pembayar tapi kalau perusahaan, mungkin arahnya ke badan usaha, kaki lima juga badan usaha. Ini underground itu, tapi jangan bicara kaki lima mau dipajakin, bukan itu, dia tetap dalam coverage sensus, cuma apakah dia dipajakin, tega amat sih dipajakin, harus ada batas-batas minimal," jelasnya.

Sebagai bekal sensus pajak, Rusman menyatakan akan memadukan semua data terkait potensi pajak tersebut. Selain data dari BPS, pihaknya akan menggabungkan data dari Ditjen Pajak dan Bursa Efek.

"Nanti kita padukan semua data, yang ada di pajak,BPS, ambil di mana-mana, mungkin di BEJ, sebelum ke lapangan kita konsolidasikan dulu sampai menjadi suatu daftar, nanti kita bawa daftar itu ke lapangan," ujarnya.

Rusman mengaku siap membantu pihak Ditjen Pajak. Pasalnya, meskipun memiliki banyak aparat pajak, tetapi jika sensus ini dilakukan sepenuhnya oleh para aparat pajak dikhawatirkan banyak badan usaha yang enggan terbuka karena takut ditagih pajaknya.

"Tergantung dirjen pajak ya, kalau BPS kan siap saja membantu, support. Kan selama ini kita pakai mitra dan ini tidak dikerjakan oleh BPS sendiri, kan aparat pajak juga banyak, cuma kesannya kalau aparat pajak yang turun langsung, kesannya itu kan dunia usaha jadi tidak terbuka," pungkasnya.


Sensus Pajak Ide Fuad Rahmany

Rencana sensus pajak bagi masyarakat merupakan ide atau usulan dari Dirjen Pajak Fuad Rahmany. Rencana ini memang belum dibahas khusus antara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Itu ide dari Dirjen Pajak (Fuad Rahmany), BPS resminya juga belum mendiskusikannya," katanya kepada detikFinance, Selasa (5/7/2011).

Namun ia menegaskan pihak BPS akan siap membantu Ditjen Pajak untuk melakukan sensus tersebut. Sayangnya Rusman belum memastikan kapan dan bagaimana sensus pajak itu akan dilakukan.

"Bagusnya tanyakan langsung ke Pak Dirjen," seru Rusman.

Sebelumnya Rusman mengatakan BPS siap melakukan sensus pajak, untuk mengetahui potensi pajak sebenarnya di luar data kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Sensus pajak intinya sebenarnya adalah mau melihat potensi dari pajak kita, mungkin kita bisa masuk ke underground economy juga. Semua kan potensi, kalau di luar negeri, semua aktivitas ekonomi harusnya kan jadi wajib pajak," ujarnya.

Namun, Rusman menegaskan data potensi pajak tersebut tidak serta-merta langsung dikenakan pajak. Pengenaan pajak tetap berlandaskan aturan kena pajak.

"Nah, dalam sensus pajak itu, ini yang dicari, sebenarnya potensinya berapa. Bukan langsung dikenakan berapa, itu soal kedua. Tapi ya objek pajak itu berapa sih sebenarnya," jelasnya.

Sensus pajak ini, tambah Rusman, sangat penting, agar pihak Ditjen Pajak dapat melakukan ekstensifikasi pemungutan penerimaan negara melalui pajak.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment