Sunday, July 3, 2011

Tax Holiday Infrastruktur Dikaji

JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan memasukkan proyek-proyek infrastruktur sebagai bidang usaha penerima fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) dan fax holiday.

Lucky Eko Wuryanto, Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, menuturkan untuk melaksanakan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), khususnya di bidang infrastruktur, dibutuhkan dukungan investasi swasta yang cukup besar.

Dia mengatakan untuk bisa menarik minat investor masuk perlu dibenahi iklim investasi a.l. perbaikan regulasi pendukung dan penyediaan insentif fiskal.

"Kalau sudah ada kriteria pionir, mereka bisa dapat insentif untuk pengembangan infrastruktur. Bisa melalui pajak, tax holiday atau diberi tax allowance karena dalam PP No.62/2008

Insentif disiapkan hanya bagi proyek strategisbelum dimasukkan infrastruktur," ujar dia kemarin.

Pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah No.62/ 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Dari 38 bidang usaha yang telah menerima, lima pembina sektor telah mengusulkan tambahan 118 bidang usaha untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) tentang fasilitas penangguhan pembayaran pajak penghasilan (PPh) hingga jangka waktu tertentu (tax holiday) bagi penanaman modal skala besar di industri pelopor.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Cita Wirjawan mengatakan untuk menjadikan investor semakin tertarik berinvestasi di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa tax holiday dengan batasan US$500 juta. Nilai ini lebih rendah dari angka sebelumnya US$1 miliar. (Bisnis, 14 Juni 2011)

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesiabidang Infrastruktur, Konstruksi, dan Properti Zulkarnaen Arifsebelumnya meminta pemerintah memberikan tax holiday untuk proyek infrastruktur guna mempercepat pencapaian target pembangunan 2014.

Sementara itu, Lucky menegaskan hanya kegiatan investasi di sektor infrastruktur strategis yang bisa mempercepat pembangunan ekonomi nasional yang diharapkan menerima insentif fiskal. Misalnya, investasi pada proyek pelabuhan besar dan pembangkit listrik di wilayah timur Indonesia.

Sumber: Bisnis Indonesia

No comments:

Post a Comment