Wednesday, August 10, 2011

Dari 22,6 Juta Perusahaan RI, Hanya 500 Ribu Bayar Pajak!

Jakarta, Saat ini jumlah badan usaha yang ada di Indonesia mencapai 22,6 juta. Ternyata, hanya sekitar 500 ribu perusahaan saja yang membayar pajak. Pemerintah bakal mengejarnya!

Demikian disampaikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Gedung BI Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

"Kita ini memiliki badan usaha sebanyak 22,6 juta lebih di Indonesia. Tetapi hanya 500.000 yang membayar pajak. Ini memprihatinkan sekali. Tetapi dengan sistem ekspor impor yang terintegrasi ini maka akan terlihat jelas NPWP si eksportir dan importir" keluh Agus.

Karena itu, Kemenkeu menjalin kerjasama dengan BPS untuk bisa memperoleh data-data terbaru soal aktivitas ekspor dan impor. Dari sini bisa terlihat transaksi dan perkiraan pembayaran pajaknya, sehingga bisa dicocokkan dengan data Ditjen Pajak.

"Jadi kerjasama ini khususnya untuk data ekspor dan impor. Isinya bukan hanya NPWP (nomor pokok wajib pajak) jelas tapi transaksi impor dan ekspor beserta komoditinya dilaporkan secara lengkap," tutur Agus.

Di tempat yang sama, Gubernur BI Darmin Nasution juga mengatakan BI ingin bertukar data ekspor dan impor dengan BPS.

Dijelaskan Darmin, proses penyampaian data dahulu lebih banyak secara manual untuk pertukaran data ekspor dan impor. Nantinya, sambung Darmin sistem yang akan disusun dalam satu jaringan.

"Dulu sudah ada walau terbatas agak manual. Nah nantinya dibangun sistem yang link antara Kemenkeu dalam hal Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, kemudian BI terkait perbankan dan BPS dengan data-data akuratnya," terang Darmin.

Lebih jauh Darmin mengatakan dengan adanya MoU ini data yang dipertukarkan akan menjadi lebih valid, akurasinya tepat dan data yang cepat mengenai ekspor dan impor termasuk devisa hasil ekspor dan impor.

"Khusus BI dengan data yang lebih cepat, akurasi yang tepat maka akan membantu meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam menerbitkan neraca pembayaran," jelas Darmin.

"Saat ini kan belum seluruhnya online atau terhubung, maka dengan adanya MoU ini nantinya diharapkan secara terintegrasi data-data yang remote di pelosok deaerah akan diterima lebih cepat," imbuh Mantan Dirjen Pajak ini.

Kepala BPS Rusman Heriawan menambahkan, nantinya BPS mendapatkan data-data biasanya untuk ekspor dan impor dari Bea Cukai. BPS akan langsung melakukam validasi.

"Nah setiap saat BI dan Pajak juga bisa melihat data-datanya yang sudah divalidasi. Dan keseluruhan mengenai data ekspor dan impor di seluruh daerah," terangnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment