Wednesday, August 10, 2011

Ditjen Pajak Jamin Tak Ada Aparatnya yang Arogan

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjamin tidak ada lagi pemeriksa pajak yang bersikap arogan kepada para wajib pajak. Saat ini telah dibuat peraturan yang melindungi hak wajib pajak.

Demikian disampaikan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (10/8/2011).

"Sekarang wajib pajak tidak cuma diuber-uber saja, tapi kita tagih mereka sesuai dengan aturan. Namun kita juga harus sadari 4.000 pemeriksa pajak mempunyai risiko-risiko tersendiri," jelasnya.

Dadang mengatakan, saat ini semua pemeriksa pajak dibekali pengetahuan yang sama sehingga bisa menilai kesalahan wajib pajak secara seragam tanpa ada perbedaan di antara mereka.

"Saat ini peraturan menteri keuangan (PMK) No.199 soal pajak telah direvisi sehingga lebih transparan. Kalau ada perbedaan hitungan pajak antara pemeriksa dan wajib pajak maka akan ada quality insurance sehingga pemeriksa tidak arogan. Jadi sekarang zamannya sudah beda. Tidak hanya uber-uberan saja," kata Dadang.

Dalam kesempatan tersebut, Dadang mengatakan proses penagihan pajak mempunyai rambu-rambu. Bahkan ada masa kadaluarsanya, di mana Ditjen Pajak tidak bisa menagih pajak jika dalam 5 tahun kasus tunggakan pajak para wajib pajak tidak kunjung selesai.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment