Thursday, August 11, 2011

Revisi PP 62 tahun 2008 dan tax holiday ditargetkan rampung pekan depan

JAKARTA. Setelah sempat tertunda, Pemerintah berjanji bahwa revisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 62 tahun 2008 dan tax holiday akan terbit pekan depan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, pemerintah menargetkan pada 15 Agustus nanti atau pekan depan, beleid tax holiday dan tax allowence (revisi PP 62 tahun 2008) akan dikeluarkan.

Sayang, Hatta enggan membeberkan secara detail mengenai poin revisi PP 62 tahun 2008 dan aturan mengenai tax holiday. Ia hanya bilang, nantinya pelaksanaan dua beleid ini hanya akan diberikan kepada yang membutuhkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

"Spiritnya tetap tailor made, kita duduk dan bahas bersama. Jadi industri yang bersangkutan mengajukan ke Kementerian Perindustrian, dan kemudian diteruskan ke Kemenkeu, dibahas di Kemenko dan setelah itu baru diputuskan," jelasnya.

Bahkan, ketika dikonfirmasi, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dua kebijakan ini akan keluar sebelum tanggal 15 Agustus. "Rencananya tanggal 14 Agustus nanti," ungkapnya.

Untuk tax holiday, Agus mengatakan ada lima industri khusus yang diprioritaskan untuk mendapatkan fasilitas penangguhan pajak khusus. Kelima industri khusus yang diprioritaskan yaitu logam dasar, kilang minyak, renewable energy (energi terbarukan), industri permesinan, dan industri yang terkait dengan telekomunikasi.

Catatan saja, pemerintah pernah beberapa kali menjanjikan penerbitan beleid ini, tapi selalu tertunda. Awalnya, Menkeu pernah menjanjikan beleid ini akan terbit pada Februari 2011. Lalu, Kepala BKPM Gita Wirjawan juga pernah mengatakan beleid yang memuat aturan pemberian insentif bagi investor ini akan keluar pada pertangahan April. Pada Juni, Menkeu kembali berjanji akan segera menerbitkan aturan ini, tapi ternyata hingga saat ini belum terealisasi.

Sumber: kontanNews

No comments:

Post a Comment