Friday, September 16, 2011

Rumah Kos di Bekasi Akan Kena Pajak Hotel

Jakarta - Bagi para pemilik rumah kos di Kota Bekasi mungkin ini bukan kabar yang menggembirakan. Dalam waktu dekat, rumah kos dengan fasilitas hotel akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari keuntungan pengelolaan.

Pungutan pajak itu pasti akan diterapkan setelah anggota DPRD Kota Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Hotel menjadi Perda dalam rapat paripurna Senin 12 September 2011.

Menurut Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 11, yang menggodok Raperda Pajak Hotel, Helly Mulyaningsih, Perda Pajak Hotel tersebut memang salah satunya ditujukan bagi para pemilik rumah kos yang memiliki fasilitas pendingin udara (AC) dan toilet pribadi atau masuk dalam kategori mewah.

“Pemilik kos-kosan yang mempunyai minimal 10 pintu dan berfasilitas seperti hotel, pasti akan kena pajak.” kata Helly di Bekasi, Selasa 13 September 2011.

Helly menambahkan, setelah melakukan kajian di lapangan, saat ini setidaknya terdapat sekitar 560 pintu rumah kos yang berfasilitas seperti hotel di Kota Bekasi. ”Data ini akan kami kaji lagi, dan Pemkot Bekasi diminta untuk sosialisasi atas Perda ini,” katanya.

Salah satu pemilik rumah kos mewah di Kayuringin Bekasi Selatan, Anes, mengaku tidak keberatan dengan disahkannya Perda tentang Pajak Hotel itu. Namun, Anes berharap agar nantinya Pemerintah Kota Bekasi bisa konsekuen dalam menerapkannya.

“Saya nggak keberatan kalau memang itu dilakukan untuk menambah pendapatan asli daerah. Tapi saya juga minta Perda ini betul-betul dilaksanakan dengan baik. Artinya, penerapannya sesuai, untuk pemilik minimal 10 pintu kos kategori mewah,” ujarnya.

Anes yang sudah 10 tahun lebih menekuni bisnis kos-kosan, mengatakan dimasukannya kos berfasilitas mewah dalam pajak hotel sudah sangat tepat, sebab kos-kosan itu memang sengaja dibuat dengan alasan bisnis.

Sewa naik

Dengan adanya Perda itu pihaknya kini tengah berpikir, strategi untuk menaikkan harga kos, khusus bagi penghuni kamar yang memiliki fasilitas mewah.

“Pasti itu akan berpengaruh kepada harga sewa per bulan. Berapa besarannya kami belum bisa pastikan, namun yang pasti kenaikan baru akan diterapkan setelah Perda itu benar-benar di realisasikan,” katanya.

Anes sendiri meminta agar pajak itu hanya dikenakan bagi kos dengan fasilitas mewah. “Untuk yang kelas menengah kebawah dan di dalamnya nggak ada AC,  kami nggak mungkin untuk mengenakan pajak kepada mereka. Penghasilan mereka minim, lagian kerjanya banyak yang masih kontrak,” pungkasnya.

Sumber: Vivanews

No comments:

Post a Comment