Monday, January 2, 2012

Tagih Utang Pajak, Ditjen Pajak Dibantu Negara Mitra

JAKARTA - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dedi Rudaedi, menyebutkan, Ditjen Pajak bisa meminta bantuan kepada Negara Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam rangka penagihan pajak. Salah satunya lembaga ini bisa meminta tolong jika wajib pajak yang punya utang pajak tidak terdapat di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada Competent Authority Negara Mitra Tax Treaty atas utang pajak sebagaimana terdapat dalam ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah," sebut Dedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (2/1/2012).

Dedi menyebutkan hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Penagihan Pajak Berdasarkan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda (P3B). Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2011.

Selain karena posisi wajib pajak, Ditjen Pajak bisa meminta tolong kepada negara mitra jika tidak ada lagi harta wajib pajak di Indonesia yang dapat digunakan untuk melunasi utang pajaknya. Bantuan juga dapat diminta dengan kondisi pemerintah telah mengupayakan penagihan maksimal di Tanah Air berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Telah dilakukan serangkaian analisis biaya dan manfaat atas utang pajak yang penagihannya akan dimintakan bantuan kepada Negara mitra P3B," tambah Dedi.

Di sisi lain, Ditjen Pajak selaku otoritas yang berwenang di Indonesia juga wajib menindaklanjuti permintaan bantuan penagihan pajak di wilayah Indonesia ketika diminta bantuannya oleh otoritas pajak yang berwenang di Negara Mitra P3B. "Dengan aturan ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan pajak karena adanya pencairan tunggakan pajak," tutup Dedi.

Sumber: kompas.com

No comments:

Post a Comment