Thursday, June 7, 2012

Ditjen Pajak: Tomy Konsultan Pajak Liar

Jakarta - Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hendratno, kini harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Kantor Ditjen Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, menilai ada dua pelanggaran yang dilakukan anak buahnya  itu.

"Dalam kode etik, tidak dibenarkan pegawai kantor pajak merangkap sebagai konsultan pajak. Kalau itu dilakukan, dia itu konsultan liar," kata Erwin di kantornya, Sidoarjo, Kamis 7 Juni 2012.

Selain penyelewengan jabatannya dengan menjadi konsultan, Erwin menilai bahwa Tommy juga telah melalaikan tugasnya dengan pergi ke Jakarta. "Jika terbukti, yang bersangkutan melanggar kode etik dan jabatannya," katanya.

Erwin menjelaskan, Tommy berangkat ke Jakarta tanpa izin. Kemudian pada Rabu mengirim SMS memberitahukan dirinya berada di Jakarta menjenguk mertua sakit. Itu, merupakan pelanggaran kedua yang dia lakukan Tommy. "Harusnya ada izin tertulis bukan SMS, seperti yang dilakukan," ujarnya.

Mengenai sosok Tommy, menurut Erwin, anak buahnya itu adalah lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1996, bersama temannya yang juga sedang terlibat kasus pajak, Dhana Widyatmika. Dia adalah kakak kelas Gayus Tambunan.

"Secara golongan, Tommy masuk pada golongan IIIC PNS dengan gaji kisaran Rp14-15 juta per bulan seusai remunerasi dengan masa kerja 9 tahun di Ditjen Pajak," tambahnya.

Menurutnya, saat ini diperkirakan klien pajak Tommy sudah mencapai 10 ribu wajib pajak. Untuk diketahui Tommy bertugas sebagai Kasi Pelayanan di KPP Sidoarjo sejak 2010 semenjak dipindah dari menjadi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagai Kasubag TU.

Tommy tertangkap tangan KPK usai menerima suap dari pengusaha James Gunarjo di sebuah restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, KPK menemukan amplop warna soklat berisi uang sekitar Rp 285 juta lebih.

Sumber: VIVAnews

No comments:

Post a Comment