JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak akan mulai memberlakukan pelaporan
faktur pajak secara elektronik pada 2014 mendatang. Pelaporan faktur
elektronik ini akan mengintegrasikan antara komputer milik pengusaha
kena pajak (PKP) dan kantor pajak.
Tentu saja, cara ini akan mempersingkat jalur pelaporan pajak
pertambahan nilai (PPN) dari PKP tersebut. Selain itu, dengan sistem
ini, tingkat keakuratan data bisa lebih bagus lantaran yang memasukkan
data adalah pihak pengusaha sendiri.
Tahun ini, Ditjen Pajak mulai membuat proyek percontohan atau pilot
project untuk menjajal sistem ini. Acuan yang dipakai Ditjen Pajak
adalah beberapa negara sudah memberlakukan sistem elektronik faktur ini,
seperti Korea dan Chile.
Namun, tak semua pengusaha bisa melakukan
pelaporan secara online ini. Direktur Peraturan Perpajakan 1 Ditjen
Pajak, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan bahwa hanya PKP kelas kakap yang
terkena aturan ini.
Yang masuk golongan PKP besar adalah perusahaan yang memiliki omzet
di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Golongan tersebut dinilai sanggup dan
memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang cukup untuk
melakukan sistem online tersebut.
Sementara, untuk PKP kelas menengah kecil, Ditjen Pajak belum akan
memberlakukan faktur elektronik ini. Namun, Ditjen Pajak sudah
menyiapkan sistem lain untuk yang lebih cocok untuk kategori PKP level
ini. Yakni, dengan mempermudah pembayaran PPN melalui faktur pajak hanya
dengan menyertakan bon penjualan.
Sehingga, tidak ada lagi perhitungan mengenai pajak keluaran dan
pajak masukan dalam PPN PKP. "Kami akan tetapkan persentase khusus dari
omzet untuk pembayaran PPN PKP untuk level ini," tambah Awan. Hingga
saat ini, kantor pajak masih menghitung berapa persentase yang tepat.
Tapi, penerapannya sangat mungkin akan serupa dengan peraturan pajak
UKM yang mengambil pajak final sebesar 1% dari omzet perusahaan.
Pengusaha yang akan terkena hanya mereka yang memiliki omzet di bawah Rp
4,8 miliar per tahun. Nah, angka ini pula menjadi dasar penentuan
segmentasi bagi PKP, yakni segmen PKP besar dan PKP menengah kecil.
Ditjen Pajak yakni, sistem ini akan membuat penerimaan pajak dari PPN
semakin naik. Tahun 2012 lalu, realisasi penerimaan PPN dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 337,41 triliun atau
mencapai 100,4% dari target sebesar Rp 336,05 triliun.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment