BOGOR. Pemerintah tengah merevisi aturan keringanan pajak atawa tax
holiday. Dalam revisi beleid ini, pemerintah berencana memperpanjang
jangka waktu pemberian keringanan pajak menjadi lebih dari 10 tahun.
Tapi, pemerintah memastikan, pemberian insentif pajak dengan jangka
waktu lebih dari 10 tahun hanya berlaku bagi sektor industri strategis.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, pemerintah akan
memperpanjang jangka waktu pemberian insentif keringanan pajak. Tapi,
Hidayat belum mau mengungkapkan diperpanjang hingga berapa tahun.
"Sektor industri strategis yang memberi nilai tambah, insentifnya lebih
dari 10 tahun," ujarnya, di Sentul, Senin (8/9).
Catatan saja, dalam aturan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian
Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
menyebutkan, pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan yang diberikan
bagi industri penerima ialah lima tahun hingga maksimal 10 tahun pajak,
terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial.
Hidayat hanya mencontohkan beberapa sektor industri strategis yang
bisa mendapat insentif pajak lebih dari 10 tahun. Antara lain industri
petrokimia dan industri baja.
Selain memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak, kata
Hidayat, pemerintah juga akan memperkecil syarat minimal investasi bagi
sektor industri strategis untuk bisa mendapatkan insentif ini. Dalam
beleid yang berlaku saat ini disebutkan, wajib pajak badan yang berhak
mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan
(PPh) adalah wajib pajak yang berencana penanaman modal baru minimal Rp 1
triliun.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit bilang,
sebenarnya, pengurangan PPh atawa insentif tax holiday tidak terlalu
mendesak bagi investor. Yang harus dilakukan oleh pemerintah menurutnya
adalah perbaikan iklim investasi.
Anton mencontohkan, pemerintah harus memberi kepastian hukum dalam
berusaha dan menyediakan fasilitas infrastruktur penunjang industri.
Masalah ketenagakerjaan kini juga menjadi perhatian investor. “Insentif
penting, tapi jauh lebih penting adalah iklim investasi,” kata Anton.
Saat ini para investor berlomba datang ke Indonesia. Selain Samsung
electronic asal Korea Selatan, korporasi dari Jepang juga akan membangun
pabrik di Indonesia. Diperkirakan, masih banyak lagi korporasi global
yang mendirikan pabrik di Indonesia.
Pemerintah kini tengah merevisi aturan tax holiday. Sambil menunggu
proses revisi selesai, pemerintah juga telah memperpanjang PMK Nomor
130/PMK.011/2011 hingga 15 Agustus 2015. Sedianya, masa berlaku beleid
itu habis pada 15 Agustus 2014.
Sumber: kontan.co.id
No comments:
Post a Comment