Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
membatalkan 2 aturan yang sudah diterbitkannya awal tahun ini. Padahal,
aturan tersebut awalnya dibuat sebagai salah satu cara mencapai target
setoran pajak hampir Rp 1.300 triliun pada 2015.
Dua peraturan yang ditunda tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito serta PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Untuk aturan yang pertama, sedianya Ditjen Pajak bisa mengetahui secara rinci dana nasabah deposito di bank. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada keberatan dari dunia usaha soal hal itu.
"Deposito memang ada unsur kerahasiaan di situ, makanya tidak cabut. Sebetulnya kita ingin mengetahui apakah pajak yang dipungut oleh bank benar-benar disetorkan ke kas negara. Tapi kita tidak punya data itu, kita ingin mencari data apakah benar pajak yang dipotong sama dengan pajak yang disetor," terang Sigit kala ditemui di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Rabu (18/3/2015).
Sementara untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap jasa jalan tol, Sigit mengakui ada kekhawatiran yang dilontarkan pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang logistik. Mereka khawatir biaya logistik akan semakin mahal, sehingga dampaknya harga di tingkat konsumen pun akan naik.
"Ada permohonan dari pengusaha-pengusaha truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok. Dengan ada PPN dikhawatirkan bisa meningkatkan harga barang," kata Sigit.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito harusnya berlaku pada 1 Maret 2015. Sedangkan PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol sedianya berlaku 1 April 2015.
"Kita tunda, sama saja mencabut. Ada permintaan dari pengusaha untuk minta kepastian dulu," ujar Sigit.
Dua peraturan yang ditunda tersebut adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito serta PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Untuk aturan yang pertama, sedianya Ditjen Pajak bisa mengetahui secara rinci dana nasabah deposito di bank. Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada keberatan dari dunia usaha soal hal itu.
"Deposito memang ada unsur kerahasiaan di situ, makanya tidak cabut. Sebetulnya kita ingin mengetahui apakah pajak yang dipungut oleh bank benar-benar disetorkan ke kas negara. Tapi kita tidak punya data itu, kita ingin mencari data apakah benar pajak yang dipotong sama dengan pajak yang disetor," terang Sigit kala ditemui di Gedung Djuanda, komplek Kemenkeu, Rabu (18/3/2015).
Sementara untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% terhadap jasa jalan tol, Sigit mengakui ada kekhawatiran yang dilontarkan pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang logistik. Mereka khawatir biaya logistik akan semakin mahal, sehingga dampaknya harga di tingkat konsumen pun akan naik.
"Ada permohonan dari pengusaha-pengusaha truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok. Dengan ada PPN dikhawatirkan bisa meningkatkan harga barang," kata Sigit.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Pemotongan Pajak Deposito harusnya berlaku pada 1 Maret 2015. Sedangkan PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol sedianya berlaku 1 April 2015.
"Kita tunda, sama saja mencabut. Ada permintaan dari pengusaha untuk minta kepastian dulu," ujar Sigit.
Sumber: detikFinance
No comments:
Post a Comment