Wednesday, December 2, 2015

Dompet Pajak Sampai 27 November Baru Terisi Rp 806 Triliun

Jakarta - Hingga 27 November 2015, penerimaan pajak baru terkumpul Rp 806 triliun atau 64 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan jumlah penerimaan tersebut maka terjadi defisit anggaran sebanyak Rp 430 triliun atau 2,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit tersebut melebar jauh dari yang ditetapkan dalam APBNP 2015 sebesar 1,9 persen dari PDB.

Namun Guru Besar Universitas Indonesia itu mengatakan pelebaran defisit anggaran memang wajar terjadi terlebih untuk Indonesia yang tengah giat membangun proyek infrastruktur.

“Kita adalah negara berkembang dengan kebutuhan pengeluaran luar biasa besar. Bahkan penyerapan anggaran, baru terserap di akhir-akhir tahun," ujar Suahasil di Gedung Kementerian Keuangan, Rabu (2/12).

Namun menurutnya, pemerintah tetap berpegang pada acuan (benchmark) Undang-Undang APBNP 2015 yang menetapkan defisit tidak boleh lebih dari 3 persen.

"Dalam proses perencanaan biasanya kami pastikan seaman mungkin, jangan sampai ada probabilitas lebih dari 3 persen," jelasnya.

Andalkan Surat Utang

Meski Mantan Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan penerimaan pajak hanya akan mencapai 80-82 persen, Suahasil menyebut proyeksi yang dibuat instansinya sedikit lebih tinggi. Suahasil memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai 85 persen.

Pembiayaan anggaran melalui penerbitan surat berharga kini dijadikan andalan pemerintah untuk menutup defisit anggaran. Hal ini untuk meyakinkan agar program proyek yang telah dirancang sejak awal tahun anggaran dapat terealisasi.

"Dalam konteks itu kami balance kalau bisa pengeluaran semaksimal mungkin, tapi pembiayaan akan dari financing (surat utang). Iya agar semua yang kami janjikan terealisasi. Ini membuat balance agar defisit tidak melebar," ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment