Tuesday, April 12, 2016

DPR Bisa Langgar UU Bila Menunda Pembahasan RUU Tax Amnesty

JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Mukhamad Misbakhun, membela keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang memerintahkan Komisi XI DPR segera membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Bila terus tertunda, menurut dia pemerintah dan DPR bisa dianggap melanggar UU.

"DPR ini lembaga negara, kita harus hormati proses pembahasan usulan undang-undang. Kalau 60 hari tidak dibahas, apa kita tidak melanggar undang-undang?" kata Misbakhun dalam rapat paripurna DPR, Selasa (12/4).

Misbakhun mengajak semua anggota dewan supaya bisa berdebat terkait substansi masalah yang ada. Sebab semua fraksi sudah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 dan menjadi inisiatif Pemerintah. ''Oleh karena itu pula, Presiden bersedia mengeluarkan Surpres yang meminta agar pembahasan segera dilakukan,'' ujarnya.

RUU Tax Amnesty ini, kata dia, merupakan kebutuhan negara dan bukan menjadi kebutuhan presiden yang berkuasa. Saat ini, lanjutnya, negara sedang menghadapi masalah penurunan pendapatan serta tax ratio yang rendah. Artinya, RUU Tax Amnesty menjadi pintu bagi perbaikan sistem perpajakan.

"Ini kebutuhan negara yang mendasar. Kalau kita ingin negara berdaulat membiayai pembangunan, Ini kebutuhan negara, bukan presiden. Mari kita selesaikan dalam pembahasannya, bukan di luar arena," tegasnya.

Sumber: republika.co.id

No comments:

Post a Comment