Thursday, July 14, 2016

Cara Negara Lain Bujuk WNI Tak Bawa Pulang Uang: Tawarkan Kewarganegaraan

Jakarta - Pemerintah tengah berupaya menarik dana Warga Negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri untuk 'pulang kampung' lewat kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun negara-negara luar punya jurus sendiri.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan upaya yang dilakukan negara luar adalah dengan memberikan kewarganegaraan atau menawarkan status permanent residence. Agar dana WNI tidak pulang kampung ke Indonesia.

"Ada juga tawaran insentif return atau imbal hasil yang lebih besar dari dana. Jadi tax amnesty adalah instrumen untuk menarik dana milik WNI dari luar atau repatriasi," jelas Bambang, dalam pertemuan dengan redaktur media massa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Dalam pertemuan ini hadir Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Jokowi dalam kesempatan itu menambahkan, bahkan ada bank di luar negeri yang mau membayarkan biaya penebusan deklarasi untuk tax amnesty, asalkan WNI tersebut tidak membawa pulang uangnya ke Indonesia.

"Jadi semua negara sekarang butuh likuiditas," jelas Jokowi.

Kebijakan tax amnesty ini, lanjut Jokowi, pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1964 dan 1984, atau sekitar 30 tahun lalu. Jokowi yakin kebijakan tax amnesty saat ini adalah yang terakhir. Karena di 2018 nanti sudah ada keterbukaan data pajak, atau automatic data exchange. Lewat data ini, maka semua data penyimpan uang di luar negeri bisa terlacak.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment