Tuesday, July 12, 2016

IKPI Bantu DJP Jalankan Tax Amnesty

JAKARTA – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menunjuk 10 orang sebagai tim inti untuk membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty.

Kismantoro Petrus selaku Sekretaris Umum IKPI mengatakan sosialisasi mengenai program tax amnesty ini akan diberikan kepada masyarakat Indonesia secara mendetail. Ini dilakukan karena IKPI merupakan mitra dan sebagai jembatan antara pemerintah dan wajib pajak.

“Kami berperan disini untuk membantu program pengampunan pajak, di luar negeri pun juga begitu, konsultan pajak dibutuhkan untuk membantu program pengampunan pajak, ditambah kami menggunakan bahasa dan istilah lebih mudah dicerna daripada yang digunakan dalam undang-undang,” ucap Kismantoro di Kementerian Keuangan, Selasa (12/7).

IKPI memiliki dua poin Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADRT) terkait tugas perpajakan yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat, yakni pertama, konsultan pajak wajib mendukung pelaksanaan penegakan hukum program perpajakan. Kemudian yang kedua, wajib untuk berkolaborasi dan saling mendukung demi kesuksesan tax amnesty.

Untuk itu, lanjut Kismantoro, program pengampunan ini merupakan salah satu kewajiban IKPI yang berdasar pada ADRT yang dimiliki IKPI. Apalagi, sesuai data DJP ada sekitar 26 juta wajib pajak yang sudah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sehingga peran sosialiasi dari IKPI akan membantu DJP mempercepat jalannya program pengampunan pajak.

“Masyarakat lebih mudah dikumpulkan oleh IKPI, karena kalau dikumpulkan DJP biasanya mereka akan langsung takut. Ini sebagai salah satu fungsi IKPI sebagai media pendukung,” ucap Kismantoro.

Hingga saat ini, IKPI mengaku telah memiliki sekitar 4.200 anggota. “10 orang tim inti yang ditunjuk diharapkan akan memperkuat dan mendorong kesuksesan pengampunan pajak,” pungkas Kismantoro.

Sumber: DDTC News

No comments:

Post a Comment