Tuesday, July 19, 2016

Ini Dia 3 Aturan Menkeu Soal Tax Amnesty

Jakarta - Aturan pelaksanaan Undang-undang (UU) pengampunan pajak atau tax amnesty, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) telah terbit kemarin. Artinya masyarakat sudah bisa mendaftar untuk ikut tax amnesty sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Ada dua PMK dan satu KMK yang telah diterbitkan. Pertama, PMK No.118 tahun 2016 tentang pelaksanaan UU Tax Amnesty.

Kedua, PMK No.119 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Ketiga, KMK No. 600 tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

"Sudah terbit 2 PMK dan 1 KMK terkait tax amnesty. Pertama, PMK nomor 118 tentang pelaksanaan UU tax amnesty, jadi ini murni mengenai pelaksanaan prosedur tata cara dan seterusnya Yang kedua, PMK nomor 119 tahun 2016 Ketiga, 1 KMK nomor 600 tahun 2016," ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, saat konferensi pers di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Bambang menambahkan pada PMK 118 itu mengenai contoh formulir, proses pengisian, mekanisme prosedur, hingga peserta mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan.

"Nah yang ingin saya sampaikan, kalau yang PMK 118 saya rasa itu lebih detail, dan itu bisa lihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan," ujar Bambang.

Pada KMK 600, berisi bank persepsi mana saja yang bisa menerima pembayaran uang tebusan.

"Kemudian KMK nomer 600 itu adalah bank persepsi dalam rangka membayar uang tebusan. Jadi, pada intinya sama dengan bank persepsi yang selama ini menerima setoran pajak. Ada 70-an lebih bank karena tugasnya hanya menerima pembayaran uang tebus alias sama dengan pembayaran setoran pajak biasa," tutur Bambang.

Kemudian PMK nomor 19 tahun 2016 tentang tata cara pengalihan wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada instrumen-instrumen investasi di pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak. 3 gateway yang ditentukan pemerintah untuk menampung dana repatriasi yaitu, perusahaan efek, manajer investasi, dan bank.

"Nah yang ingin saya tekankan pada hari ini untuk tidak timbul polemik yang tidak perlu di media maupun masyarakat adalah PMK nomor 119,"

"Khusus untuk MI dan perusahaan efek, mereka harus ada bank yang terafiliasi dengan dia. Tentunya bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi. Jadi intinya, bank tidak boleh langsung ke MI atau perusahaan efek atau sekuritas, tapi uangnya masuk ke bank dulu, kemudian dikelola langsung oleh MI dan PE terkait," ungkap Bambang.

Bambang menambahkan akan ada PMK lain mengenai repatriasi non finansial yang akan terbit dalam satu sampai dua minggu ke depan.

"Masih ada PMK untuk repatriasi yang non finansial. Jadi kalau ada orang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil,mau beli properti. Itu diatur sendiri karena itu mekanisme lock-upnya beda. Dan (PMK) itu akan diselesaikan sesegera mungkin, dalam satu dua minggu ini," kata Bambang.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment