Tuesday, July 19, 2016

Sudah Tanda Tangan, 18 Bank Ini Siap Tampung Dana Tax Amnesty

Jakarta - Dana repatriasi hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan masuk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.

Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Robert, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, masing-masing telah dipanggil.

"Syarat BUKU III dan IV dengan syarat dan memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian, atau Rekening Dana Nasabah (RDN), data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, sekarang didata, yang kami peroleh 19 memenuhi syarat, " ujar Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7/2016) malam.

Robert menyebutkan, dari 19 bank tersebut, 18 bank telah menandatangani kesepakatan, artinya 18 bank ini telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty. Satu bank yang tidak hadir dan belum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC.

"Tapi setelah dipanggil, 18 bank yang bersedia jadi bank gateway, yang akan kita proses penunjukkannya," ucap dia.

Menurut Robert, HSBC belum datang untuk menandatangani dan tidak menutup kemungkinan setelah PMK keluar masih bisa menjadi bank penampung dana tax amnesty.

"setelah PMK sebulan lagi datang bisa," lanjut Robert.

Bila melihat daftar tersebut, tidak semua bank BUMN masuk menjadi bank penampung dana tax amnesty yaitu BTN.

Di tempat terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya mengatakan, semua bank pemerintah masuk ke dalam daftar bank penampung dana tax amnesty.

"Yang jelas dari bursa semua bank RDN masuk, bank pemerintah otomatis masuk, saya belum lihat sekarang yang terakhir keluar itu jelas di PMK itu ada BUKU III dan IV, dan juga bank umum milik BUMN, di Depkeu bisa ditanya," kata Alpino, di Main Hall BEI, Selasa (19/7/2016).

Berikut daftar bank yang telah menyetujui menjadi penampung dana tax amnesty:

1. BCA
2. BRI
3. Bank Mandiri
4. BNI
5. Bank Danamon
6. Bank Permata
7. Maybank Indonesia
8. Panin Indonesia
9. CIMB Niaga
10. UOB
11. Citibank
12. DBS
13. Standard Chartered
14. Deustche Bank AG
15. Bank Mega
16. BPD Jabar dan Banten
17. Bank Bukopin
18. Bank Syariah Mandiri


Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment