Thursday, October 6, 2016

Ada Potensi Pajak Baru dari Tax Amnesty

Jakarta - Pemerintah mulai menyisir potensi penambahan objek pajak baru dari hasil pelaporan harta amnesti pajak. Ditjen Pajak berharap hasil amnesti pajak akan memperluas basis pajak mulai tahun depan, sehingga potensi penerimaan pajak meningkat.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, tidak semua harta yang dilaporkan otomatis jadi objek pajak baru. "Kami akan menganalisa dalam minggu ini," katanya, Rabu (5/10).

Dalam analisis ini, Ditjen Pajak juga akan memastikan setiap harta yang dilaporkan menimbulkan kegiatan ekonomi baru. Dengan aktivitas ekonomi baru ini, potensi objek pajak baru juga bertambah.

Yon mencontohkan, harta yang bisa menjadi objek pajak baru adalah uang kas yang tadinya disimpan di brankas, kemudian setelah dideklarasikan disimpan di bank. Dengan begitu, harta itu akan dikenakan bunga dan menimbulkan pendapatan bagi pemilik. Pendapatan inilah yang menjadi objek pajak.

Selain kas, harta jenis investasi dan surat berharga juga bisa menjadi sumber basis pajak baru. Apalagi dua jenis harta tersebut yang paling besar dideklarasikan dalam periode pertama amnesti pajak. Harta kas dan setara kas sebesar Rp 1.376,48 triliun dan investasi dan surat berharga sebesar Rp 1.016,04 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analisis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, dari lima jenis harta itu, diperkirakan hanya sebagian kecil yang menjadi objek pajak baru.

Diantaranya adalah kas dan setara kas yang berasal dari deklarasi luar negeri. Begitu juga untuk harta investasi dan surat berharga dari luar negeri. Sebab jika dari deklarasi dalam negeri sudah dikenai pajak.

Sementara harta jenis harta tidak bergerak dan barang berharga akan menjadi objek pajak baru jika dijual atau berpindah kepemilikan. Begitupun harta yang bergerak, sehingga butuh pengawasan dari otoritas pajak atas harta-harta tersebut.

Sumber: kontan.co.id

No comments:

Post a Comment