Wednesday, February 22, 2017

Ditjen Pajak Akan Bebas Akses Rekening Bank, Ini Kata Gubernur BI

Jakarta - Pada 2018, Indonesia akan memulai pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI) di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan. Dengan demikian otoritas pajak dari berbagai negara bisa mengakses data perbankan di negara manapun.

Begitu juga dengan Indonesia. Di mana rekening nasabah bukan lagi sebuah kerahasiaan bagi otoritas pajak.

"Itu kan semua sama dengan inisiatif global yang Best Erotion Profit Shifting (BEPS). Itu inisiatif yang dipegang oleh 134 negara sebagaimana kesepakatan G20 dan ditindaklanjuti OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan Global Forum untuk kita bisa ada AEOI (Automatic Exchange of Information)," ungkap Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

"Jadi kalau seandainya otoritas pajak di satu negara ingin mengetahui wajib pajaknya dan dia berkoordinasi dengan negara lain, negara lain akan respon dengan baik," sambung Agus.

Sementara untuk di Indonesia, Agus mengatakan, bahwa langkah tersebut bisa mulai berjalan pada tahun 2018 nanti.

"Untuk Indonesia, kita sepakat 2018 terpenuhi kondisi itu. Yaitu otoritas bisa mengetahui account dari pada wajib pajak yang ada di bank untuk kasus-kasus tertentu," kata dia.

Agus menilai hal tersebut juga akan mendukung perbaikan sektor pajak di Indonesia. Terutama dalam sisi data.

"Penerimaan negara justru kita harus dukung upaya reformasi pajak yang sekarang, karena menindaklanjuti UU Pengampunan Pajak. Kami dari BI mendukung karena ini menunjukkan reformasi di Indonesia trus berjalan. Ini yang jadi ukuran dunia, bagaimana suatu negara apa dia berkomitmen untuk melakukan reformasi atau tidak," kata Agus.

Sumber: detik.com

No comments:

Post a Comment