Saturday, July 15, 2017

Alasan Ditjen Pajak Sasar Orang yang Sudah Ikut Tax Amnesty

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, pemeriksaan tahun pajak berjalan dilakukan kepada seluruh Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi dan badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemeriksaan diprioritaskan kepada WP yang memang nakal.

Pemeriksaan dilakukan kepada WP yang sudah ikut maupun tidak program pengampunan pajak atau tax amnesty. Khusus WP yang sudah ikut tax amnesty akan dilakukan pemeriksaan jika memang terbukti nakal.

"Mereka memanfaatkan tax amnesty hanya supaya tidak diperiksa tahun 2015 dan sebelumnya. WP ini juga tidak berubah perilakunya untuk tahun 2016 sampai sekarang," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Dia mencontohnya, adalah pengusaha kena pajak (PKP) pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Pengusaha ini ikut tax amnesty hanya untuk tidak dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penyidikan pajak periode 2015 ke belakang.

Pemeriksaan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini ditujukan atas tindakan tidak jujur dalam melaporkan kewajibannya.

"Terdapat indikasi mereka tetap melakukan itu di tahun 2016 sampai dengan sekarang. Ini yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan" tambahnya.

Hestu berharap, dengan adanya pemeriksaan yang gencar kepada para penunggak pajak, para WP yang sudah ikut tax amnesty berkomitmen untuk menjadi wajib pajak yang patuh.

"Dipastikan tidak akan diperiksa tahun 2016. WP tersebut hanya akan diperiksa apabila terdapat harta yang tidak diungkapkan dalam SPH TA," katanya.

Oleh karenanya, Ditjen Pajak menyarankan agar WP yang sudah ikut program tax amnesty dapat memegang komitmennya untuk menjadi warga negara Indonesia yang patuh.

"Apabila masih terdapat ketidakbenaran dalam kewajiban pajak untuk masa pajak atau tahun pajak 2016 dan 2017 ini, agar segera melakukan pembetulan SPT," tutupnya.

Sumber: detikFinance

No comments:

Post a Comment